གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ NABELA AGISTA JOSI

MKU PKN Manajemen 2024 -> forum tanggapan artikel

NABELA AGISTA JOSI གིས-

Nama: Nabela Agista Josi

NPM: 2311011125

Kelas: Manajemen Ganjil

Dalam artikel yang berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso sudah dijelaskan dari proses pembuatan konstitusi saat awal bangsa Indonesia merdeka sampai dengan saat ini. Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, yaitu:

• Periode 18 Agustus 1945 konstitusi negara Indonesia ialah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI.

• Periode 27 Desember 1949 konstitusi negara Indonesia ialah Konstitusi RIS hasil dari Konferensi Meja Bundar di Den Haag.

• Periode 17 Agustus 1950 konstitusi negara Indonesia ialah UUDS 1950.

• Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 konstitusi negara Indonesia ialah UUD 1945 setelah diterbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

• Periode 19 Oktober 1999-10 Agustus 2002 konstitusi negara Indonesia ialah UUD 1945 yang mengalami 4× amandemen.

5 Kesepakatan Dasar MPR dalam mengamandemen UUD 1945:

- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945

- Tetap mempertahankan NKRI

- Mempertegas sistem Pemerintahan Presidensial

- Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan kedalam pasal-pasal (batang tubuh)

- Perubahan terhadap UUD 1945 dilaksanakan dengan cara "addendum"

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh 2 faktor, yaitu faktor internal berupa belum sempurnanya penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI karena pembuatannya yang sangat tergesa-gesa dan faktor eksternal berupa negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat.

Dari zaman kemerdekaan hingga sekarang, Indonesia terus berusaha untuk menjaga kedaulatannya, mempertahankan kesatuan, dan menguatkan sistem pemerintahannya yang demokratis. Perubahan-perubahan konstitusi negara Indonesia menunjukkan usaha negara untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi di masa yang akan datang.

Kita sebagai warga negara Indonesia, khususnya sebagai mahasiswa harus ikut serta dalam demokrasi dan pembangunan negara. Kita juga diharapkan dapat mematuhi aturan-aturan yang sudah tercantum dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi.