Nama : Dzaky Ziva Ibrahim
NPM : 2356031039
Kelas : Mandiri A
1. Sebagai negara merdeka, Indonesia memiliki konstitusi sebagai landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan negara. Konstitusi, atau Undang-Undang Dasar (UUD), adalah wujud tertulis dari peraturan-peraturan yang mengatur tata cara pemerintahan. Dengan adanya konstitusi, prinsip negara hukum terpenuhi, karena hal ini menjamin keberadaan aturan yang jelas dan mengikat secara hukum. Oleh karena itu, konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam negara hukum seperti Indonesia.
2. Secara umum, konstitusi memiliki peran penting di Indonesia sebagai hukum dasar yang menjadi landasan dalam pembuatan aturan. Konstitusi dianggap sebagai hukum tertinggi dan juga sebagai identitas negara. Konstitusi menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, mengatur pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak-hak masyarakat Indonesia, sehingga pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara.
3. Beberapa permasalahan yang timbul dalam konteks konstitusi di Indonesia mencakup divergensi penafsiran terhadap pasal-pasal tertentu, potensi gangguan stabilitas konstitusi akibat perubahan politik, serta tantangan dalam menjalankan prinsip-prinsip konstitusi secara konsisten dalam praktiknya. Selain itu, kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi juga menjadi isu yang perlu ditangani.