Posts made by Dzaky Dzaky Ziva Ibrahim

Nama : Dzaky Ziva Ibrahim
NPM : 2356031039
Kelas : Mandiri A

1. Sebagai negara merdeka, Indonesia memiliki konstitusi sebagai landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan negara. Konstitusi, atau Undang-Undang Dasar (UUD), adalah wujud tertulis dari peraturan-peraturan yang mengatur tata cara pemerintahan. Dengan adanya konstitusi, prinsip negara hukum terpenuhi, karena hal ini menjamin keberadaan aturan yang jelas dan mengikat secara hukum. Oleh karena itu, konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam negara hukum seperti Indonesia.

2. Secara umum, konstitusi memiliki peran penting di Indonesia sebagai hukum dasar yang menjadi landasan dalam pembuatan aturan. Konstitusi dianggap sebagai hukum tertinggi dan juga sebagai identitas negara. Konstitusi menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, mengatur pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak-hak masyarakat Indonesia, sehingga pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara.

3. Beberapa permasalahan yang timbul dalam konteks konstitusi di Indonesia mencakup divergensi penafsiran terhadap pasal-pasal tertentu, potensi gangguan stabilitas konstitusi akibat perubahan politik, serta tantangan dalam menjalankan prinsip-prinsip konstitusi secara konsisten dalam praktiknya. Selain itu, kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi juga menjadi isu yang perlu ditangani.

MKU PKN Komunikasi B 2024 -> forum artikel

by Dzaky Dzaky Ziva Ibrahim -
Nama : Dzaky Ziva Ibrahim
NPM : 2356031039
Kelas : Mandiri A

Artikel tersebut membahas evolusi konstitusi di Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Konstitusi telah mengalami beberapa perubahan, termasuk UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950, dan reformasi yang membawa amandemen ke-4 pada UUD 1945, yang masih berlaku hingga sekarang.

Konstitusi, dari bahasa Perancis "constituer" yang berarti membentuk, merujuk pada dasar hukum tertulis suatu negara yang mencakup aspek politik dan hukum. Konstitusi suatu negara selalu berkembang seiring dengan perkembangan politiknya, termasuk di Indonesia sejak kemerdekaan.

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi desakan dalam penyusunan UUD oleh BPUPKI yang tergesa-gesa dan desakan politik hukum yang menuntut amandemen UUD 1945. Faktor eksternal termasuk desakan dari Belanda untuk mengubah negara Serikat kembali menjadi NKRI.

Semua faktor ini berkontribusi pada perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia sejak kemerdekaan, mencerminkan dinamika politik dan hukum negara tersebut.