Nama: Alifia Fitri Rusinanto
NPM: 2316041053
Desentralisasi pendidikan di Indonesia merupakan peluang yang
sangat baik untuk meningkatkan demokratisasi pendidikan, efisiensi
mana jemen pendidikan, dan mutu pendidikan. Dengan desentralisasi pen-
didikan daerah terpacu untuk memberikan pelayanan pendidikan yang baik
kepada semua anak, termasuk anak-anak yang berada di daerah terpencil
dan anak-anak kurang beruntung, minimal sesuai tuntutan wajib belajar
pendidikan dasar 9 tahun (Sambas, 2010).
Dengan adanya desentralisasi pendidikan daerah dapat mengem-
bangkan potensi wilayahnya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Salah satu kebijakan yang dapat dikembangkan adalah membuat kurikulum
sekolah yang berbasis keunggulan lokal dan global. Desentralisasi pun
mendorong terjadinya efisiensi manajemen pendidikan, karena sebagian
besar wewenang pengelolaan pendidikan, baik perencanaan, pelaksanaan,
pembiayaan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan diserahkan
kepada pemerintah daerah, yang disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan,
keinginan, dan kemampuan masing-masing daerah. Dengan wewenang
yangbesar dalampengelolaanpendidikan, pemerintah daerahpun terdorong
untuk menggali berbagai potensi daerah dan mendorong partisipasi
masyarakat untuk membantu membiayai pembangunan pendidikan di
daerahnya. Sebaliknya, partisipasi masyarakat dapat dibangkitkan jika
manajemen pendidikan di daerah atau sekolah dapat dilaksanakan secara
efisien, transparan, dan akuntabel, serta tanggap terhadap kebutuhan, dan
keinginan masyarakat.
Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:
- Sosialisasi secara berkelanjutan akan pentingnya pendidikan
- Kerja sama yang sinergis dalam pengembangan pendidikan.
- Peningkatan komitmen pengambil kebijakan terhadap pembangunan
Pendidikan
- penggalangan partisipasi masyarakat melalui konsensus.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Pemberian bantuan pusat untuk daerah miskin.
Desentralisasi pendidikan di Indonesia tidak dapat dipungkiri adalah
imbas nuansa politik yang kental sebagai upaya demokratisasi dan upaya
menampung aspirasi masyarakat/daerah, serta sebagai upaya mencegah
terjadinya disintegrasi bangsa. Desentralisasi pendidikan semestinya
bukan hanya ingin menciptakan kesan demokratisasi di bidang pendidikan,
melainkan harus pula membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas
belajar dan mengajar di sekolah dan luar sekolah.
Oleh karena itu, desentralisasi pendidikan hendaknya didukung oleh
kesadaran dan partisipasi tinggi dari masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan, juga didukung oleh sumber daya yang bermutu dari para
penyelenggara pendidikan di daerah.