Kiriman dibuat oleh Auren Wang

MKU PKN 2F -> forum tanggapan artikel

oleh Auren Wang -
Nama : Auren Wang
NPM : 2313053184
Kelas : 2F

Topik yang diangkat pada artikel berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" yang mana dikemukakan oleh M. Agus Santoso sangatlah menarik untuk di simak lebih mendalam dimana artikel ini membahas mengenai revolusi terhadap perkembangan konstitusi di Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Di dalam artikel ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian asas-asas hukum dengan konsep deskriptif kualitatif sehingga keseluruhan isi dari artikel ini valid dengan berlandaskan sumber data yang telah peneliti peroleh.

Di dalam artikel ini, peneliti membahas mengenai konfigurasi politik pada konstitusi di Indonesia yang berimplikasi mengalami perubahan beberapa kali dalam setiap periode nya, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan
sampai ke 4 (empat) kalinya serta berlaku hingga saat ini sehingga akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan di Indonesia

Revolusi perkembangan konstitusi yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dimana adanya desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan dan faktor eksternal yang ditandai oleh Belanda
mempropaganda Indonesia agar tidak
berbentuk Negara Kesatuan melainkan Negara Serikat. Kedua faktor inilah yang membuat berubah nya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Menurut saya, keseluruhan isi dari pembahasan dalam artikel tersebut sangatlah relevan sebab berkaitan dengan perkembangan hukum di Indonesia yang mana terus berkembang. Namun, artikel ini tidak membahas detail mengenai apa implikasi dari revolusi pada konstitusi di Indonesia sehingga pembaca hanya akan memahami garis besar nya saja. Meskipun begitu, peneliti menyampaikan pembahasan ini dengan komprehensif sehingga pembaca lebih mudah dalam memahami isi dari pembahasan artikel tersebut.

MKU PKN 2F -> Aktivitas pertemuan 5

oleh Auren Wang -
Nama : Auren Wang
NPM : 2313053184
Kelas : 2F

Umumnya, konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara sehingga konstitusi hendaknya memiliki sifat yang lebih stabil dibanding hukum lainnya. Dengan adanya konstitusi, pemerintahan akan tetap berfokus pada kepentingan rakyat tanpa adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. Menurut para sarjana ilmu politik, istilah konstitusi juga diartikan sebagai sesuatu hal yang lebih luas, seperti keseluruhan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mana mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Oleh sebab itulah beberapa masyarakat ada yang berpendapat bahwa konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar sebagai peraturan tertulis dan ada pula yang berpendapat bahwa konstitusi tidak sama dengan Undang-Undang Dasar dengan dasar bahwa tidak semua hal penting harus dimuat dalam konstitusi, melainkan hal-hal yang bersifat pokok saja.

Secara garis besar, konstitusi bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasa serta menjamin agar manusia tidak saling melanggar hak asasi manusia. Bagir Manan juga berpendapat bahwa hakikat tujuan Konstitusi merupakan perwujudan mengenai konstitusi atau konstitualisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah pada satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.

Dalam beberapa kasus, konstitusi yang ada pada negara Indonesia juga memiliki pelanggaran dalam pengembangan nya. Pelanggaran yang di maksud dalam hal ini dapat mencakup beberapa hak seperti tidak adanya jaminan hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi atau berpendapat, tidak adanya transparansi dalam pengambilan keputusan, bahkan penyimpangan ideologi dapat terjadi dalam pengembangan konstitusi di negara Indonesia.

Kesadaran berkonstitusi sangatlah ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman akan isi konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan solusi atau penanganan sosialisasi dan internalisassi (pembudayaan) konstitusi kepada seluruh komponen bangsa. Solusi yang dapat dilakukan dapat di terterakan sebagai berikut :
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam keputusan yang diambil oleh pemerintahan
2. Menjamin hak asasi manusia sebagai dasar utama dalam pemerintahan
3. Mencegah adanya penyimpangan ideologi Pancasila dan mengembangkan kesadaran masyarakat tentang ideologi Pancasila
4. Membuka ruang atau memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia dalam menyuarakan pendapat mereka.