Nama : Ratu Metralisa
NPM : 2312011475
1. Masalah sosial adalah ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
2. masalah sosial berbeda dengan masalah hukum. Masalah sosial lebih berfokus pada bagaimana masalah itu terjadi di dalam hubungan bermasyarakat, sedangkan masalah hukum adalah masalah yang dapat ditimbulkan dari adanya masalah sosial.
Perbedaan utama antara masalah sosial dan masalah hukum adalah bahwa masalah sosial tidak selalu merupakan pelanggaran hukum. Misalnya, kemiskinan adalah masalah sosial yang tidak selalu merupakan pelanggaran hukum. Namun, kemiskinan dapat menyebabkan berbagai masalah hukum, seperti kriminalitas dan kerusuhan sosial.
3. Contoh masalah sosial adalah kemiskinan, di mana sejumlah orang dalam masyarakat tidak memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya ekonomi, pendidikan, atau layanan kesehatan. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka.
Contoh masalah hukum bisa melibatkan tindakan kriminal, seperti pencurian. Seorang individu yang mencuri dapat dihadapkan pada konsekuensi hukum karena melanggar aturan yang melarang pengambilan properti orang lain tanpa izin.