Kiriman dibuat oleh Andini Aulia Zahra

MKU PKN 2F -> forum tanggapan artikel

oleh Andini Aulia Zahra -
NAMA : ANDINI AULIA ZAHRA
NPM : 2313053169
KELAS : 2F

Artikel Perkembangan Konstitusi Di Indonesia karya M. Agus Santoso berisi tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah berubah beberapa kali sejak tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian yang ia lakukan yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, yang terlihat dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada. Perubahan konstitusi ini berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Menurut saya jurnal tersebut sangat baik dan dapat menambah pengetahuan pembaca terkait konstitusi di Indonesia dari awal kemerdekaan sampa sekarang. Jurnal tersebut cukup signifikan karena dalam pembahasannya menyangkut kejadian nyata terkait penyebab perubahan konstitusi Indonesia, penjabarannya pun jelas dan informatif sehingga dapat dipahami oleh pembaca. Artikel ini tidak hanya memberikan pemahaman yang mendalam tentang sejarah konstitusi Indonesia, tetapi juga menggugah pembaca untuk mempertimbangkan dampak perubahan-perubahan konstitusi tersebut terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia secara keseluruhan.

MKU PKN 2F -> Aktivitas pertemuan 5

oleh Andini Aulia Zahra -
NAMA : ANDINI AULIA ZAHRA
NPM : 2313053169
KELAS : 2F

Konstitusi di Indonesia perlu ada karena ia menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, membatasi kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Konstitusi membagi kekuasaan, mengatur kerja sama antar lembaga pemerintahan. Agar semua kebijakan yang dijalankan tetap dilakukan demi kesejahteraan rakyat. Tanpa adanya konstitusi, suatu negara tidak dapat terbentuk. Konstitusi juga menjadi pedoman yang kuat dan terus relevan seiring dengan berkembangnya zaman, membantu negara tetap berjalan sesuai dengan tujuannya yang mengedepankan kesejahteraan rakyat

Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu
- Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
- Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses- proses kekuasaan dari para penguasa
- Konstitusi bertujuan memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah.

Pelanggaran konstitusi di Indonesia terjadi ketika suatu tindakan atau kebijakan pemerintah atau lembaga negara melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konstitusi Republik Indonesia.
Contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia meliputi:
- Penggunaan dana kampanye yang tidak transparan, yang melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses demokratis.
- Pelanggaran hak asasi manusia, seperti kemerdekaan, kebebasan, keadilan, dan kebijakan yang tidak diskriminatif.
- Penyimpangan konstitusi, yang terjadi ketika suatu tindakan atau kebijakan pemerintah atau lembaga negara melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi, seperti pembuatan keputusan yang bertentangan dengan konstitusi, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara.
- Penundaan pemilu, yang dianggap sebagai pelanggaran konstitusional yang nyata, mengacu pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.