NAMA : ANDINI AULIA ZAHRA
NPM : 2313053169
KELAS : 2F
Konstitusi di Indonesia perlu ada karena ia menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, membatasi kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Konstitusi membagi kekuasaan, mengatur kerja sama antar lembaga pemerintahan. Agar semua kebijakan yang dijalankan tetap dilakukan demi kesejahteraan rakyat. Tanpa adanya konstitusi, suatu negara tidak dapat terbentuk. Konstitusi juga menjadi pedoman yang kuat dan terus relevan seiring dengan berkembangnya zaman, membantu negara tetap berjalan sesuai dengan tujuannya yang mengedepankan kesejahteraan rakyat
Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu
- Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
- Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses- proses kekuasaan dari para penguasa
- Konstitusi bertujuan memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah.
Pelanggaran konstitusi di Indonesia terjadi ketika suatu tindakan atau kebijakan pemerintah atau lembaga negara melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konstitusi Republik Indonesia.
Contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia meliputi:
- Penggunaan dana kampanye yang tidak transparan, yang melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses demokratis.
- Pelanggaran hak asasi manusia, seperti kemerdekaan, kebebasan, keadilan, dan kebijakan yang tidak diskriminatif.
- Penyimpangan konstitusi, yang terjadi ketika suatu tindakan atau kebijakan pemerintah atau lembaga negara melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi, seperti pembuatan keputusan yang bertentangan dengan konstitusi, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara.
- Penundaan pemilu, yang dianggap sebagai pelanggaran konstitusional yang nyata, mengacu pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.