NAMA: WILDA TAJKIA
NPM:2313053163
KELAS: 2F
Perlu adanya konstitusi di negara Indonesia karena konstitusi sangat diperlukan oleh suatu negara. Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi memiliki kemuliaan dan arti penting bagi kehidupan negara Indonesia. Kemuliaan suatu konstitusilah yang menjadikannya sebagai fundamental law (hukum dasar) dan the higher law (hukum tertinggi). Hal itu dikarenakan konstitusi dapat disamakan dengan suatu piagam kelahiran. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara Indonesia karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pahlawan. Dalam sebuah konstitusi, tercakup pandangan hidup dan inspirasi bangsa Indonesia. Konstitusi juga memberikan arah dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan negara Indonesia. Konstitusi memiliki kedudukan istimewa dan menjadi sumber hukum utama. Oleh karena itu, tidak boleh ada satu peraturan perundang-undangan pun yang bertentangan dengannya. Konstitusi merupakan dokumen nasional yang bersifat mulia dan istimewa dan sekaligus merupakan dokumen hukum dan politik. Konstitusi berisi kerangka dasar, susunan, fungsi, dan hak lembaga negara, pemerintahan, hubungan antara negara dan warganya, serta pengawasan jalannya pemerintahan. Negara Indonesia akan hancur tanpa adanya konstitusi. Konstitusi negara Indonesia yaitu UUD NRI 1945.
Tujuan konstitusi di negara Indonesia adalah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat umum, mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama. Selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan agar kekuasaan tersebut memiliki batasan yang tegas dan dengannya penguasa diharapkan tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi. Konstitusi Indonesia merupakan negara yang menganut paham konstitusionalisme, yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi.
Pelanggaran konstitusi di negara Indonesia terjadi ketika suatu tindakan atau kebijakan pemerintah atau lembaga negara melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Beberapa contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia seperti penggunaan dana kampanye yang tidak transparan yang melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses demokratis, pembatasan kebebasan berekspresi atau berpendapat, tidak ada jaminan hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, kebebasan beragama, atau kebebasan berbicara, penyimpangan ideologi, seperti upaya untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seperti pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat.