གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Wilda Tajkia

MKU PKN 2F -> forum tanggapan artikel

Wilda Tajkia གིས-
NAMA: WILDA TAJKIA
NPM: 2313053163
KELAS: 2F

Tanggapan terhadap artikel yang berjudul Perkembangan Terhadap Konstitusi di indonesia oleh M. Agus Santoso:
Artikel ini memberikan gambaran yang sangat detail mengenai evolusi konstitusi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945. Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari UUD sementara 1950 hingga UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan sejak reformasi. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap perkembangan konstitusi Indonesia sebagai produk politik yang selalu berubah mengikuti perkembangan politik dan kepentingan yang berubah-ubah.

Dalam proses perubahan konstitusi di Indonesia, terdapat berbagai faktor yang mempengaruhinya, seperti tuntutan dari masyarakat dan faktor eksternal, seperti kolonialis Belanda. Perubahan konstitusi dilakukan melalui amandemen UUD 1945, yang telah mengalami empat kali perubahan sejak reformasi. Perubahan konstitusi ini tidak hanya berdampak pada sistem ketatanegaraan, tetapi juga pada sistem demokrasi di Indonesia. Konstitusi Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan negara. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki ciri-ciri seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pembagian kekuasaan, peradilan yang bebas, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusionalisme. Konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak dalam suatu negara hukum, dan merupakan landasan utama dalam menjalankan pemerintahan negara.

Artikel ini juga membahas tentang unsur-unsur utama konstitusi, yaitu prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Konstitusi Indonesia memiliki sifat formil dan materiil, dimana konstitusi formil adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, sedangkan konstitusi materiil adalah peraturan yang bersifat mendasar dan fundamental.

Dengan pemahaman yang mendalam mengenai evolusi konstitusi Indonesia, kita dapat melihat bagaimana konstitusi menjadi cerminan dari perubahan politik dan sosial di Indonesia. Penting bagi masyarakat untuk terus memahami dan menghormati konstitusi sebagai landasan utama dalam menjalankan negara

Saran saya untuk artikel ini yaitu sebaiknya melengkapi artikel dengan contoh konkret perubahan-perubahan penting dalam konstitusi Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini, serta dampaknya terhadap sistem politik dan kehidupan masyarakat. Selain itu, memperluas diskusi mengenai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menjaga stabilitas konstitusi Indonesia di era yang terus berubah . Dengan demikian, pembaca akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai evolusi konstitusi Indonesia dan relevansinya dengan dinamika politik dan sosial saat ini.

MKU PKN 2F -> Aktivitas pertemuan 5

Wilda Tajkia གིས-
NAMA: WILDA TAJKIA
NPM:2313053163
KELAS: 2F
Perlu adanya konstitusi di negara Indonesia karena konstitusi sangat diperlukan oleh suatu negara. Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi memiliki kemuliaan dan arti penting bagi kehidupan negara Indonesia. Kemuliaan suatu konstitusilah yang menjadikannya sebagai fundamental law (hukum dasar) dan the higher law (hukum tertinggi). Hal itu dikarenakan konstitusi dapat disamakan dengan suatu piagam kelahiran. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara Indonesia karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pahlawan. Dalam sebuah konstitusi, tercakup pandangan hidup dan inspirasi bangsa Indonesia. Konstitusi juga memberikan arah dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan negara Indonesia. Konstitusi memiliki kedudukan istimewa dan menjadi sumber hukum utama. Oleh karena itu, tidak boleh ada satu peraturan perundang-undangan pun yang bertentangan dengannya. Konstitusi merupakan dokumen nasional yang bersifat mulia dan istimewa dan sekaligus merupakan dokumen hukum dan politik. Konstitusi berisi kerangka dasar, susunan, fungsi, dan hak lembaga negara, pemerintahan, hubungan antara negara dan warganya, serta pengawasan jalannya pemerintahan. Negara Indonesia akan hancur tanpa adanya konstitusi. Konstitusi negara Indonesia yaitu UUD NRI 1945.

Tujuan konstitusi di negara Indonesia adalah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat umum, mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama. Selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan agar kekuasaan tersebut memiliki batasan yang tegas dan dengannya penguasa diharapkan tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi. Konstitusi Indonesia merupakan negara yang menganut paham konstitusionalisme, yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi.

Pelanggaran konstitusi di negara Indonesia terjadi ketika suatu tindakan atau kebijakan pemerintah atau lembaga negara melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Beberapa contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia seperti penggunaan dana kampanye yang tidak transparan yang melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses demokratis, pembatasan kebebasan berekspresi atau berpendapat, tidak ada jaminan hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, kebebasan beragama, atau kebebasan berbicara, penyimpangan ideologi, seperti upaya untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seperti pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat.