Posts made by Dinah Alliyah ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

by Dinah Alliyah ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ -

Nama: Dinah Alliyah

Npm: 2312011452


1. hukum internasional publik dan hukum internasional perdata.

-Hukum publik internasional, juga dikenal sebagai Hukum Bangsa-Bangsa, adalah seperangkat norma yang bertujuan untuk mengatur interaksi antara subjek hukum internasional yang berpartisipasi dalam hubungan internasional.

-Hukum perdata internasional merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privat. Hukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.


2. Hukum internasional berfungsi untuk keberlangsungan antar negara, untuk melakukan kerjasama antar negara hukum internasional ini diperlukan.

Hukum nasional berfungsi untuk mengatur hukum di suatu negara. Hukum nasional berbeda-beda dengan negara lain tergantung kebijakan negara itu sendiri.


3. Tidak. karena seperti yang kita ketahui, dalam hukum internasional publik, terdapat 6 subjek, yakni negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu. Perusahaan internasional tidak masuk dalam 6 subjek tersebut. Perusahaan internasional cenderung masuk dalam ke internasional perdata.


4. Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah berikut perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi di antara lembaga-lembaga yang bersangkutan. Untuk tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan menjamin kepastian hukum atas setiap aspek pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional. Dan tetap kewenangan memberikan tanda tangan atas perjanjian internasional adalah yang memiliki kekuasaan tertinggi yaitu, presiden ataupun raja.


5. Menurut saya hukum nasional harus diutamakan. Karena hukum ini mengatur keberlangsungan jalannya suatu negara. Tetapi ada juga negara yang mengutamakan hukum internasional yaitu Prancis.


6. Kasus Yukos dan Rusia

Perusahaan minyak Rusia, Yukos, mengajukan gugatan terhadap pemerintah Rusia ke Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda. Yukos mengklaim bahwa tindakan pemerintah Rusia, termasuk penuntutan pajak yang diklaim tidak adil, bertujuan untuk mengambil alih perusahaan tersebut. Gugatan ini melibatkan sengketa perdata internasional antara perusahaan dan negara yang berkaitan dengan perlindungan hukum dan kebijakan investasi.