Nama :Dita Karlina
Npm :2316031036
Kelas : reguler B
1) Menurut pendapat saya penolakan jenazah korban COVID-19 ,karna
kewaspadaan, kemudian memunculkan keresahan dan ketakutan berlebihan di beberapa komunitas, yang tidak didasarkan pada pengetahuan yang tepat. Di beberapa komunitas masyarakat Indonesia kini tercipta stigma terhadap korban meninggal akibat COVID-19. Stigma tersebut mengakibatkan kesalahpahaman terkait pemulasaraan jenazah korban COVID 19,tetapi jenazah tersebut mempunyai hak seperti bunyi Sila ke 2 ."kemanusiaan yang adil dan beradab" dan dia meninggal karena telah menyelamatkan pasien,,yang telah terkena COVID 19 dia merelakan dirinya ,pdhl ia tau bahwa jika ia terlalu dekat dengan pasien yang terkena COVID 19 ia akan tertular ,tetapi ia tertular sampai meninggal ,tetapi ia di tolak untuk di makamkan dan dapat melanggar nilai kemanusiaan karena menimbulkan penderitaan pada keluarga korban dan tidak menghormati martabat manusia yang telah meninggal. Selain itu, tindakan tersebut juga bisa merusak persatuan dan kerukunan masyarakat karena menciptakan ketegangan dan perpecahan dan ketidak Adilan
2) Solusi saya sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut adalah
Seharusnya mencari tahu faktor-faktor penyebab dari penolakan jenazah korban covid ,mengedukasi kepada masyarakat mengenai virus covid-19 dan cara penanganan pemakaman korban covid -19 yang tepat
Dan tidak boleh memosting jika berita tersebut belum benar ,jelas ,
3.sila kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab " pentingnya menghargai hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan ,setiap.manusia yang mati atau hidup ia masih mempunyai hak dan keadilan contohnya hak untuk pemakaman yang layak, jenazah jga mendapatkan penghormatan dan pemakaman yang layak.
Npm :2316031036
Kelas : reguler B
1) Menurut pendapat saya penolakan jenazah korban COVID-19 ,karna
kewaspadaan, kemudian memunculkan keresahan dan ketakutan berlebihan di beberapa komunitas, yang tidak didasarkan pada pengetahuan yang tepat. Di beberapa komunitas masyarakat Indonesia kini tercipta stigma terhadap korban meninggal akibat COVID-19. Stigma tersebut mengakibatkan kesalahpahaman terkait pemulasaraan jenazah korban COVID 19,tetapi jenazah tersebut mempunyai hak seperti bunyi Sila ke 2 ."kemanusiaan yang adil dan beradab" dan dia meninggal karena telah menyelamatkan pasien,,yang telah terkena COVID 19 dia merelakan dirinya ,pdhl ia tau bahwa jika ia terlalu dekat dengan pasien yang terkena COVID 19 ia akan tertular ,tetapi ia tertular sampai meninggal ,tetapi ia di tolak untuk di makamkan dan dapat melanggar nilai kemanusiaan karena menimbulkan penderitaan pada keluarga korban dan tidak menghormati martabat manusia yang telah meninggal. Selain itu, tindakan tersebut juga bisa merusak persatuan dan kerukunan masyarakat karena menciptakan ketegangan dan perpecahan dan ketidak Adilan
2) Solusi saya sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut adalah
Seharusnya mencari tahu faktor-faktor penyebab dari penolakan jenazah korban covid ,mengedukasi kepada masyarakat mengenai virus covid-19 dan cara penanganan pemakaman korban covid -19 yang tepat
Dan tidak boleh memosting jika berita tersebut belum benar ,jelas ,
3.sila kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab " pentingnya menghargai hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan ,setiap.manusia yang mati atau hidup ia masih mempunyai hak dan keadilan contohnya hak untuk pemakaman yang layak, jenazah jga mendapatkan penghormatan dan pemakaman yang layak.