Nama : Artika Salsakinah Alnu
NPM : 2316031039
Kelas : Reguler A
1. Dari kasus tersebut jelas telah melanggar nilai- nilai Pancasila dalam pengimplementasian nya. Menurut saya warga tidak seharusnya bersikap seperti itu, apabila kita menempatkan posisi kita sebagai keluarganya tentu kita tidak ingin hal ini terjadi. Selain itu pemakaman sudah melalui beberapa tahapan dan ada ketentuanya sehingga tidak akan menulari warga lainnya. Ketakutan yang berlebihan dari warga tersebut tidak menunjukkan keluhuran budi dan solidaritas sosial yang selama ini menjadi kebanggaan Indonesia. Korelasi antara nilai kemanusiaan dan penegakan hukum menjadi sebuah urgensi dalam penguatan nilai Pancasila. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai kemanusiaan dan penegakan hukum melengkapi satu sama lainnya dengan dasar acuannya adalah Pancasila.
2. Sebagai mahasiswa menurut Saya, warga di daerah tersebut mewujudkan daya kritis masyarakat yang rendah. Ketakutan terhadap penularan virus semakin meningkatkan saran saya seharusnya diadakan edukasi serta pemahaman yang dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap korban Covid-19. Adanya tindakan penolakan terhadap jenazah Covid-19 seharusnya juga dapat diterapkan sangsi dalam penegakkan hukum secara tegas. Terakhir, sebaiknya pemerintah dan pihak rumah sakit dapat menyediakan lahan lebih banyak lagi untuk pemakaman jenazah khusus Covid 19 yang jauh dari pemukiman warga.
3. Penolakan Jenazah Covid-19 tersebut, termasuk pelanggaran sila ke-2 Pancasila, Memang jenazah tersebut tidak bernyawa lagi, namun apabila kita menempatkan posisi kita sebagai keluarganya tentu kita tidak ingin hal ini terjadi. Apalagi korban tersebut merupakan seorang perawat yang telah berkorban membantu menangani kasus Covid-19. Nilai kemanusiaan yang sifatnya universal seperti yang tercantum dalam Pancasila yaitu sila ke-2, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menekankan kepada kita bahwa nilai kemanusiaan adalah nilai yang fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia dan setiap manusia harus mendapatkan perlakuan secara adil. Pihak keluarga korban meninggal yang diakibatkan Covid-19 berhak mendapatkan keadilan, termasuk dalam hal penanganan jenazah keluarganya. Keadilan ini pun diterjemahkan ke dalam setiap peraturan perundang-undangan dan juga protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Nilai-nilai Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan peraturan yang ada di Indonesia.
NPM : 2316031039
Kelas : Reguler A
1. Dari kasus tersebut jelas telah melanggar nilai- nilai Pancasila dalam pengimplementasian nya. Menurut saya warga tidak seharusnya bersikap seperti itu, apabila kita menempatkan posisi kita sebagai keluarganya tentu kita tidak ingin hal ini terjadi. Selain itu pemakaman sudah melalui beberapa tahapan dan ada ketentuanya sehingga tidak akan menulari warga lainnya. Ketakutan yang berlebihan dari warga tersebut tidak menunjukkan keluhuran budi dan solidaritas sosial yang selama ini menjadi kebanggaan Indonesia. Korelasi antara nilai kemanusiaan dan penegakan hukum menjadi sebuah urgensi dalam penguatan nilai Pancasila. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai kemanusiaan dan penegakan hukum melengkapi satu sama lainnya dengan dasar acuannya adalah Pancasila.
2. Sebagai mahasiswa menurut Saya, warga di daerah tersebut mewujudkan daya kritis masyarakat yang rendah. Ketakutan terhadap penularan virus semakin meningkatkan saran saya seharusnya diadakan edukasi serta pemahaman yang dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap korban Covid-19. Adanya tindakan penolakan terhadap jenazah Covid-19 seharusnya juga dapat diterapkan sangsi dalam penegakkan hukum secara tegas. Terakhir, sebaiknya pemerintah dan pihak rumah sakit dapat menyediakan lahan lebih banyak lagi untuk pemakaman jenazah khusus Covid 19 yang jauh dari pemukiman warga.
3. Penolakan Jenazah Covid-19 tersebut, termasuk pelanggaran sila ke-2 Pancasila, Memang jenazah tersebut tidak bernyawa lagi, namun apabila kita menempatkan posisi kita sebagai keluarganya tentu kita tidak ingin hal ini terjadi. Apalagi korban tersebut merupakan seorang perawat yang telah berkorban membantu menangani kasus Covid-19. Nilai kemanusiaan yang sifatnya universal seperti yang tercantum dalam Pancasila yaitu sila ke-2, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menekankan kepada kita bahwa nilai kemanusiaan adalah nilai yang fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia dan setiap manusia harus mendapatkan perlakuan secara adil. Pihak keluarga korban meninggal yang diakibatkan Covid-19 berhak mendapatkan keadilan, termasuk dalam hal penanganan jenazah keluarganya. Keadilan ini pun diterjemahkan ke dalam setiap peraturan perundang-undangan dan juga protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Nilai-nilai Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan peraturan yang ada di Indonesia.