Nama : Adelia Bili Nadian
Kelas : Reguler B
NPM : 2316031050
Prodi : Ilmu Komunikasi
TUGAS 1 : Menganalisis video sejarah lahirnya Pancasila
Sejak lama nilai-nilai Pancasila telah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti lima asas atau lima dasar, hal ini tertuang dalam kitab Kertagama karangan Mpu Prapanca dan Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari terbentuknya Budi Utomo pada 20 Mei 1908 yang digagas oleh Dr. Soepomo dan kemudian dikenal sebagai pelopor Kebangkitan Nasional. Keberhasilan dari gerakan non-fisik yang digagas saat itu terlihat dari terbentuknya Kongres Pemuda yang kemudian menghasilkan Sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928. Pada 9 Maret 1942 Belanda menyerang tanpa syarat kepada Jepang sehingga Jepang berhasil menduduki Indonesia, 3 tahun berselang Jepang menyerah pada Sekutu lalu setelahnya dibentuk BPUPKI sebagai badan persiapan kemerdekaan Indonesia pada 29 April 1945.
Dalam sidang BPUPKI Mr Moh. Yamin, Prof. R. Soepomo, dan Ir. Soekarno mengemukakan pandangannya terkait 5 asas dasar negara RI. Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara tersebut diberi nama Pancasila, serta mengemukakan Trisila dan Ekasila sebagai Intisari dari Pancasila itu sendiri. Hal ini kemudian menjadikan tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.
Langkah lanjutan dari peristiwa ini adalah pembentukan Tim 9 yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta dicantumkan nilai-nilai Pancasila, namun bunyi sila pertamanya masih berbeda dengan bunyi sila pertama Pancasila saat ini.
Kemudian sebelum sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dimulai, Dr. Moh. Hatta atas dasar persatuan dan kesatuan mengusulkan pergantian bunyi sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Secara Filosofis Pancasila memiliki 2 Peran :
1. Sebagai Pandangan Hidup
2. Sebagai Dasar Negara
Selain berkedudukan sebagai dasar negara, Pancasila juga dikenal sebagai sumber dari segala hukum negara yang berperan sebagai Dasar yang statis, tuntutan yang dinamis dan Ikatan yang mempersatukan.
Pancasila memiliki 3 Fungsi :
• Fungsi Yuridis
• Fungsi Sosiologis
• Fungsi Etis dan Filosofis
Pancasila juga memiliki 4 pokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan Undang-undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebut diantaranya :
1. Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia berdasarkan persatuan (Sila ke-3)
2. Negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila ke-5)
3. Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan asas kerakyatan dan permusyawaratan/peradilan (Sila ke-4)
4. Negara berdasarkan Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila 1 dan 2).