Nama : Adelia Bili Nadian
NPM : 231603050
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas tentang implementasi nilai-nilai keseimbangan Pancasila dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Sebagai landasan idiil Indonesia, gagasan politik yang tertuang dalam pancasila merupakan rumusan yang solutif dan sempurna. Dalam sejarahnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah di lakukan sejak zaman dahulu namun perumusannnya belum konkrit. Pada sidang pertama BPUPKI salah satu persiapan kemerdekaan adalah merumuskan dasar negara, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa. Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan pentunjuk dalam menyelesaikan masalah. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat
sebagai subjek hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
NPM : 231603050
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas tentang implementasi nilai-nilai keseimbangan Pancasila dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Sebagai landasan idiil Indonesia, gagasan politik yang tertuang dalam pancasila merupakan rumusan yang solutif dan sempurna. Dalam sejarahnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah di lakukan sejak zaman dahulu namun perumusannnya belum konkrit. Pada sidang pertama BPUPKI salah satu persiapan kemerdekaan adalah merumuskan dasar negara, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa. Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan pentunjuk dalam menyelesaikan masalah. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat
sebagai subjek hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).