Posts made by Mitha Novita Sari

MKU PKN Komunikasi B 2024 -> forum artikel

by Mitha Novita Sari -
Nama : Mitha novita sari
NPM : 2316031046
Kelas : Reguler B

Menurut materi dari artikel tersebut membahas tentang perkembangan Konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Dalam catatan sejarah mengenai timbulnya negara yang konstitusional merupakan proses panjang dan selalu menarik untuk dikaji dalam membangun sebuah pemerintahan yang konstitusional. Sebagai alat maka pemerintahan harus mempunyai batasan-batasan yang ditetapkan secara permanen yang disebut konstitusi, sebagai ukuran untuk mempelajari hukum suatu negara Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.

Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst..." Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara lawful dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan.
Dalam batang tubuh UUD 1945 diuraikan pula mengenai bagaimana dan siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan, yaitu dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah mengalami perubahan menyebutkan bahwa :
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Disamping itu batang tubuh UUD 1945 juga menyebutkan kekuasaan-kekuasaan yang lainnya, sehingga jelas bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia memuat ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan pemerintahan negara, oleh sebab itu dalam suatu negara yang merdeka, konstitusi atau UUD merupakan hal yang sangat diperlukan.
Asas legalitas dan asas konstitusional merupakan ciri yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum, sedangkan konstitusi atau UUD merupakan bentuk legalitas adanya peraturan secara tertulis. Dengan demikian secara konstitusonal yang juga merupakan ciri pokok negara hukum telah terpenuhi, sehingga konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu negara hukum seperti Indonesia. Dan juga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi

MKU PKN Komunikasi B 2024 -> aktivitas pertemuan 5

by Mitha Novita Sari -
Nama : Mitha novita sari
Kelas: Reg B
NPM: 2316031046

1. Konstitusi mempunyai arti yang sangat penting dalam negara Indonesia. Konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara negara dan rakyat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau yang dikenal dengan UUD 1945 menjadi landasan seluruh kebijakan dan kegiatan pemerintahan. Konstitusi ini juga merupakan simbol kedaulatan rakyat dan menjamin keadilan, kebebasan, dan kesetaraan bagi seluruh warga negara.
2. Pentingnya konstitusi bagi negara Indonesia terletak pada beberapa persoalan. Pertama, konstitusi memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintahan dan sistem hukum negara ini. Dengan adanya konstitusi maka hak asasi manusia dan kebebasan pribadi dapat dilindungi dan dijamin. Konstitusi juga mengatur pemisahan kekuasaan antar lembaga pemerintah, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
3. Terdapat beberapa masalah yang terjadi dalam konstitusi di negara Indonesia. Salah satu masalah yang sering muncul adalah interpretasi yang berbeda-beda terhadap konstitusi. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan konflik antara lembaga-lembaga negara. Selain itu, ada juga tantangan dalam menjaga konsistensi dan relevansi konstitusi dengan perkembangan zaman. Konstitusi perlu mampu mengakomodasi perubahan-perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Dalam beberapa kasus, ada kebutuhan untuk melakukan perubahan atau amendemen terhadap konstitusi agar tetap relevan dan efektif.