Nama : Mitha novita sari
NPM : 2316031046
Kelas : Reguler B
Menurut materi dari artikel tersebut membahas tentang perkembangan Konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Dalam catatan sejarah mengenai timbulnya negara yang konstitusional merupakan proses panjang dan selalu menarik untuk dikaji dalam membangun sebuah pemerintahan yang konstitusional. Sebagai alat maka pemerintahan harus mempunyai batasan-batasan yang ditetapkan secara permanen yang disebut konstitusi, sebagai ukuran untuk mempelajari hukum suatu negara Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.
Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst..." Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara lawful dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan.
Dalam batang tubuh UUD 1945 diuraikan pula mengenai bagaimana dan siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan, yaitu dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah mengalami perubahan menyebutkan bahwa :
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Disamping itu batang tubuh UUD 1945 juga menyebutkan kekuasaan-kekuasaan yang lainnya, sehingga jelas bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia memuat ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan pemerintahan negara, oleh sebab itu dalam suatu negara yang merdeka, konstitusi atau UUD merupakan hal yang sangat diperlukan.
Asas legalitas dan asas konstitusional merupakan ciri yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum, sedangkan konstitusi atau UUD merupakan bentuk legalitas adanya peraturan secara tertulis. Dengan demikian secara konstitusonal yang juga merupakan ciri pokok negara hukum telah terpenuhi, sehingga konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu negara hukum seperti Indonesia. Dan juga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi
NPM : 2316031046
Kelas : Reguler B
Menurut materi dari artikel tersebut membahas tentang perkembangan Konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Dalam catatan sejarah mengenai timbulnya negara yang konstitusional merupakan proses panjang dan selalu menarik untuk dikaji dalam membangun sebuah pemerintahan yang konstitusional. Sebagai alat maka pemerintahan harus mempunyai batasan-batasan yang ditetapkan secara permanen yang disebut konstitusi, sebagai ukuran untuk mempelajari hukum suatu negara Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.
Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst..." Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara lawful dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan.
Dalam batang tubuh UUD 1945 diuraikan pula mengenai bagaimana dan siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan, yaitu dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah mengalami perubahan menyebutkan bahwa :
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Disamping itu batang tubuh UUD 1945 juga menyebutkan kekuasaan-kekuasaan yang lainnya, sehingga jelas bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia memuat ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan pemerintahan negara, oleh sebab itu dalam suatu negara yang merdeka, konstitusi atau UUD merupakan hal yang sangat diperlukan.
Asas legalitas dan asas konstitusional merupakan ciri yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum, sedangkan konstitusi atau UUD merupakan bentuk legalitas adanya peraturan secara tertulis. Dengan demikian secara konstitusonal yang juga merupakan ciri pokok negara hukum telah terpenuhi, sehingga konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu negara hukum seperti Indonesia. Dan juga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi