Kiriman dibuat oleh Alya Nayra Syafiqa

PSTI A dan B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh Alya Nayra Syafiqa -
ALYA NAYRA SYAFIQA
2315061001
PSTI A

Jurnal tersebut menjelaskan beberapa permasalahan terkait dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam fungsi kontrol sosial di Indonesia.

Pancasila sebagai landasan moral dan etika masyarakat Indonesia. Kontrol sosial oleh media massa melibatkan pengawasan terhadap perilaku masyarakat dan pemerintah serta memberikan informasi yang dapat memengaruhi perubahan perilaku yang lebih positif.

Dalam konteks penekanan kejahatan, media massa dapat memberikan sorotan terhadap tindakan kriminal, mencermati penyebabnya, dan memberikan informasi yang dapat memotivasi masyarakat untuk menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, media massa dapat menjadi wahana untuk mengedukasi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari perilaku kriminal, serta memberikan contoh-contoh positif yang mempromosikan keadilan, persatuan, dan kerukunan dalam masyarakat.

Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni
hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme
mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan,
misalnya kesatuan antara jiwa danraga. Monopluralisme mengajarkan
bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya
“Pemberdayaan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Dalam Era Globalisasi (Aspek Yuridis Ketatanegaraan)”, Bahan Ceramah “Continuing
Legal Education” Badan Pembinaan Hukum jiwa – raga, individu – sosial, mandiri –
terikat sebagai makhluk Tuhan.
Hakekat yang ketiga, yaknihakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu
negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat
yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut,
maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di
Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia
terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat
dari kacamata baik dan buruk. Globalisasi merupakan situasi
dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga
kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan
manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul
karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,
terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus
informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.
Peluang yang timbul adalah makin terbukanya pasar intemasional
bagi hasil produksi dalam negeri, terutama yang memiliki keunggulan
komperatif dan keunggulan kompetitif kemampuan memanfaatkan peluang
tersebut akan meningkatkan volume perdagangan, yang berarti
meningkatkan produksi dan berarti pada meningkatkan lapangan kerja dan usaha,
sehingga meningkatkan kesejahteraan.

PSTI A dan B MKU Pancasila -> forum diskusi

oleh Alya Nayra Syafiqa -
Nama : Alya Nayra Syafiqa
NPM : 2315061001
Kelas : PSTI A

Sistem filsafat merupakah kumpulan ajaran yang terkoordinasi, dengan ciri-ciri tertentu yang membedakannya dari sistem lain, seperti sistem ilmiah. Suatu sistem filsafat haruslah bersifat komprehensif, artinya tidak ada hal yang di luar jangkauannya. Jika tidak demikian, maka sistem tersebut hanya memandang realitas dari satu sisi atau tidak memadai.
Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu sebagai berikut
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Setiap sila dalam Pancasila merupakan ajaran yang saling berhubungan dan membentuk kesatuan yang komprehensif.
Dalam sistem filsafat, terdapat hubungan antara pemikiran teoritis tentang Tuhan, alam, dan manusia. Selain itu, sistem filsafat juga memiliki maksud atau tujuan tertentu yang diharapkan oleh mereka yang mempercayainya sebagai kebenaran mutlak.
Dalam konteks Pancasila sebagai sistem kefilsafatan, terdapat tiga masalah kefilsafatan yang harus dijawab, yaitu masalah metafisis (apakah ada itu), epistemologis (apa yang dapat diketahui), dan aksiologis (bagaimana cara hidup yang baik). Dalam kaitannya dengan Pancasila, tiga masalah tersebut dapat dijawab baik secara teoritis maupun secara normatif.
Pertanyaan kefilsafatan berkaitan dengan pertanyaan yang mendalam tentang hakikat sesuatu yang diper­tanyakan, baik itu tentang Tuhan, alam, maupun manusia. Jawaban atas pertanyaan kefilsafatan menghasilkan suatu sistem pemikiran kefilsafatan, yang kemudian dijelmakan menjadi pandangan kefilsafatan. Pandangan kefilsafatan seseorang juga mencerminkan pandangannya terhadap Tuhan, alam, dan manusia.
Dalam kesimpulan, Pancasila dapat dianggap sebagai sistem kefilsafatan karena memenuhi kriteria sebagai kumpulan ajaran yang terkoordinasi, komprehensif, dan memiliki tujuan tertentu. Pancasila sebagai sistem kefilsafatan mengandung ajaran-ajaran tentang realitas, termasuk tentang Tuhan, alam, dan manusia.

PSTI A dan B MKU Pancasila -> Forum diskusi

oleh Alya Nayra Syafiqa -
Nama : Alya Nayra Syafiqa
NPM : 2315061001
Kelas : PSTI A

Video diatas yang berjudul “Filsafat Pancasila Membahas Apa Saja?” menjelaskan pembahasan tentang Pancasila secara filsafat dengan membahas makna dan pancasila secara mendalam.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Pancasila dalam kajian filsafat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu;
1. Kajian ontologi
Ontologi adalah ilmu tentang "ada", terkait dengan adanya Pancasila atau hakikat keberadaannya yang memberikan jawaban terhadap pertanyaan "apa".
2. Kajian Epistemologi
Epistemologi adalah ilmu tentang "cara berada" , terkait dengan bagaimana Pancasila berada, yang memberi jawaban terhadap pertanyaan "bagaimana".
3. Kajian aksiologis
Aksiologis adalah ilmu tentang penerapan, aplikasi, manfaat, atau kegunaan terkait dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada hakikatnya, nilai praktis dari pengetahuan tentang Pancasila adalah fokus penelitian aksiologi filsafat Pancasila.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada dasarnya terkait erat dengan sistem filosofisnya yang berbasis aksiologis. Pancasila, sebagai falsafah bangsa Indonesia, memiliki kekuatan untuk mengintegrasikan dan membuat kehidupan masyarakat Indonesia multikultural.

PSTI A dan B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh Alya Nayra Syafiqa -
Nama : Alya Nayra Syafiqa
NPM : 2315061001
Kelas : PSTI A

Pancasila adalah falsafah yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku bagi rakyat Indonesia yang sesuai dengan budaya mereka. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila seharusnya menjadi sumber pendidikan karakter. Agar orang Indonesia menjadi cerdas, berperilaku baik, mampu hidup secara individu dan sosial, memenuhi hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik, dan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, filsafat pendidikan Pancasila telah digunakan untuk mencapai tujuan ini.
Pancasila, ideologi dan dasar bangsa Indonesia, berfungsi dalam kehidupan rakyat dan negara Indonesia. Pemikiran mendalam dan sungguh-sungguh tentang filsafat adalah cara untuk menemukan kebenaran.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi diri dan karakter peserta didik, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Karakter mencakup sikap, perilaku, motivasi, dan keterampilan, yang berkontribusi pada kepribadian individu. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis, yang menggambarkan pandangan tentang negara, pengetahuan, dan nilai-nilai etika. Hubungan antara negara dan warga negara sangat penting, dengan pendidikan menjadi landasan utama untuk mencapai tujuan bersama dan keserasian antara negara dan warga negara.
Filsafat pendidikan adalah pemikiran mendalam tentang pendidikan yang didasarkan pada filsafat. Menurut filsafat pendidikan, hubungan antara Pancasila dan sistem pendidikan menunjukkan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa yang menjiwai kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, sistem pendidikan nasional Indonesia dapat diterima hanya jika dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila. Pancasila adalah falsafah yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku bagi rakyat Indonesia yang sesuai dengan budaya mereka. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila seharusnya menjadi sumber pendidikan karakter. agar orang Indonesia menjadi orang yang cerdas, berperilaku baik, mampu hidup secara individual dan sosial, dan memenuhi hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara
Karena itu, sistem pendidikan nasional di Indonesia dapat diterima jika dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila.

PSTI A dan B MKU Pancasila -> Forum Analisis Soal

oleh Alya Nayra Syafiqa -
Nama : Alya Nayra Syafiqa
NPM : 2315061001
Kelas : PSTI A
1. Menurut saya, penolakan jenazah korban COVID-19 di Jawa Tengah sangat disayangkan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Semua manusia berhak mendapatkan penghormatan dan perlakuan yang adil, termasuk dalam kematian.

2. Sebagai mahasiswa, saya menyarankan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk dalam situasi pandemi seperti ini. Edukasi mengenai COVID-19 dan pentingnya menghormati jenazah korban adalah langkah penting untuk mencegah penolakan semacam ini di masa depan.

3. Penolakan jenazah korban COVID-19 bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap sila ke-2 Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Meskipun jenazah sudah tidak bernyawa, tetap penting untuk menghormati hak-hak dan martabat setiap individu, termasuk dalam kematian. Semua manusia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan beradab, tanpa memandang status kesehatan atau penyakit yang dialami.