Posts made by SASKIYA DWI SEPTIANI

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

by SASKIYA DWI SEPTIANI -
Nama: saskiya Dwi septiani
NPM: 2315061033
kelas: PSTI A

1. Tanggapan terhadap isi berita tersebut bisa bervariasi tergantung pada sudut pandang masing-masing individu. Namun, secara umum, berita tersebut menggambarkan dampak dari unjuk rasa terhadap penyebaran virus Covid-19, yang menyebabkan sejumlah mahasiswa terinfeksi setelah mengikuti demo menolak UU Cipta Kerja. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah kesadaran akan pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Selain itu, kejadian ini juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan bersama dalam situasi darurat seperti pandemi.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang, namun merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan yang melanggar hukum tidak dapat dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan menggunakan media sosial, petisi online, diskusi daring, atau menyelenggarakan aksi yang mematuhi protokol kesehatan seperti physical distancing dan penggunaan masker. Dengan demikian, aspirasi dapat disampaikan tanpa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

3. Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mendorong dialog dan negosiasi yang konstruktif antara kedua belah pihak. Pemerintah dapat memainkan peran mediator untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang, yang mengakomodasi kepentingan dan hak-hak kedua belah pihak. Selain itu, penguatan regulasi dan perlindungan hukum bagi buruh juga diperlukan untuk memastikan bahwa hak mereka dihormati dan dipertahankan.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Beberapa hal yang perlu diperbaiki termasuk penegakan hukum yang adil dan transparan, penyediaan akses yang merata terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Selain itu, kesadaran akan pentingnya toleransi, keadilan, dan rasa tanggung jawab sosial juga merupakan kunci dalam menciptakan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

by SASKIYA DWI SEPTIANI -
nama: saskiya dwi septiani
npm: 2315061033
kelas: PSTI A

Penelitian ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang berarti mengkaji konstitusi dari segi hukum dan norma yang tertuang di dalamnya. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang berarti data yang sudah ada sebelumnya seperti dokumen-dokumen konstitusi, catatan sejarah, dan analisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yang menggambarkan dan menjelaskan secara rinci perkembangan konstitusi tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, di antaranya adalah UUD 1945, UUD RIS (Risalah Sidang), UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara), dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai keempat kalinya dan masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi tersebut dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal serta kondisi politik dan hukum yang ada. Perubahan konstitusi juga berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Faktor eksternal yang mempengaruhi perubahan konstitusi dapat meliputi tekanan dari pihak asing, perkembangan global, dan perubahan tuntutan internasional. Sementara faktor internal meliputi dinamika politik dalam negeri, perubahan sosial, ekonomi, dan budaya di Indonesia.

Perubahan konstitusi ini merupakan refleksi dari evolusi politik dan hukum di Indonesia serta upaya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan konstitusi dapat terus relevan dan mampu memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggaraan negara yang demokratis, adil, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

by SASKIYA DWI SEPTIANI -
nama: saskiya dwi septiani
npm: 2315061033
kelas: PSTI A

Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar atau hukum tertulis yang mengatur tata cara penyelenggaraan negara, pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara pemerintah dengan warga negara.

Masalah pelanggaran konstitusi dapat terjadi dalam konteks beragam faktor. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman atau kesadaran akan pentingnya menghormati dan mematuhi konstitusi. Pelanggaran konstitusi juga bisa terjadi karena adanya ambiguitas atau ketidakjelasan dalam teks konstitusi itu sendiri, atau karena pihak-pihak yang memiliki kekuasaan memilih untuk mengabaikan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Tujuan utama dari konstitusi adalah untuk:
1. Menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia, Konstitusi biasanya mencantumkan hak-hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat oleh pemerintah atau pihak lain.
2. Menetapkan pembagian kekuasaan, Konstitusi menetapkan pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta mekanisme checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk menyelesaikan masalah pelanggaran konstitusi di Indonesia, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Peningkatan kesadaran hukum dan pendidikan konstitusi: Pemerintah dapat meningkatkan pendidikan konstitusi di sekolah-sekolah dan melaksanakan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi konstitusi.