NAMA:SAIF ABDULLAH
NPM:2315061109
KELAS:PSTI A
1.Tanggapan saya terhadap isi berita ini adalah pendekatan akademis terhadap kajian UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah positif. Mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai potensi untuk memberikan kontribusi yang signifikan melalui penyelidikan intelektual yang mendalam. Terkait kasus pelajar yang terpapar Covid-19 usai aksi protes, sisi positifnya adalah perlunya mewaspadai risiko aksi massa di tengah pandemi.
2.Pendapat saya terkait tata cara mengemukakan keterbukaan pendapat di tempat umum, penting untuk dipahami bahwa protes merusak ruang umumnya tidak dapat dibenarkan. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan keinginan adalah melalui dialog konstruktif, pengaruh dan partisipasi dalam proses demokrasi tanpa merugikan masyarakat atau merusak properti publik.
3.Untuk mengatasi konflik kepentingan antara pengusaha dan pekerja, penting untuk mendorong dialog dan negosiasi yang jujur dan memastikan kepatuhan. peraturan yang mengatur hubungan pasar tenaga kerja. Untuk mengatasi pelanggaran hak-hak buruh atau kebijakan-kebijakan yang merugikan, diperlukan juga perlindungan hukum yang tegas.
4.Terkait dengan perlindungan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu dilakukan penguatan pelatihan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, untuk memperkuat lembaga kepolisian dan transparansi pengambilan keputusan publik Untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita juga harus menyadari pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.