NAMA : RECKY VALERIAN
NPM : 2315061057
KELAS : TI A
Dari video tersebut, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003-2008, menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami empat fase republik, yaitu:
(1) Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan oleh konstitusi pada 18 Agustus 1945,
(2) Republik Indonesia Serikat,
(3) Republik Negara Kesatuan yang menggunakan Undang Undang Sementara 1950 (Interim Constitution), dan
(4) Republik yang kembali menggunakan Undang Undang Dasar 1945 setelah disahkan oleh Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 dengan adendum yang jelas menyatakan bahwa Piagam Jakarta 22 Juli 1945 merupakan bagian tak terpisahkan dari konstitusi ini. Meskipun demikian, dokumen asli yang menjadi dasar negara Indonesia hingga saat ini adalah UUD 1945 versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan tambahan perubahan UUD yang terdiri dari empat lampiran, sehingga secara resmi UUD 1945 memiliki lima dokumen. Untuk memudahkan pembacaan dan sosialisasi, MPR kemudian melakukan konsolidasi Naskah UUD 1945 dengan memberikan footnote yang ditandai dengan bintang (*) untuk setiap perubahan yang terjadi.