Posts made by Recky Valerian

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

by Recky Valerian -
Nama : Recky Valerian
NPM : 2315061057
Kelas : TI A

1. Pendapat saya terhadap berita tersebut adalah bahwa kejadian tersebut mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dan kebijakan terkait UU Cipta Kerja. Saya melihat positifnya partisipasi aktif dari mahasiswa dalam menyuarakan pendapat mereka terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, dialog antara pihak-pihak terkait seperti Kemendikbud, DPR, dan mahasiswa merupakan langkah positif untuk mencari solusi bersama.

2. Menurut saya, cara untuk mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi seharusnya dilakukan secara damai dan tertib tanpa merusak fasilitas umum. Merusak fasilitas umum tidak akan membantu menyampaikan pesan atau aspirasi dengan baik. Alternatif yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan aksi secara online atau melalui media sosial, mengadakan diskusi dan dialog dengan pihak terkait secara virtual, atau menyampaikan usulan dan masukan melalui mekanisme yang sudah disediakan oleh pemerintah.

3. Upaya untuk menyelesaikan konflik kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks UU Cipta Kerja dapat dilakukan dengan memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua pihak dijamin secara seimbang. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang diterapkan memberikan perlindungan yang cukup bagi buruh tanpa merugikan pengusaha, serta mendorong dialog dan negosiasi antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

4. Untuk meningkatkan penghargaan terhadap hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu ditingkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Negara harus mendengarkan suara rakyat dan melibatkan mereka dalam proses pembuatan kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan mereka. Pendidikan dan kesadaran hukum juga perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka serta dapat berkontribusi positif dalam membangun kehidupan yang harmonis.

MKU PKN PSTI -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Recky Valerian -
NAMA : RECKY VALERIAN
NPM : 2315061057
KELAS : TI A

Dari video tersebut, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003-2008, menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami empat fase republik, yaitu:
(1) Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan oleh konstitusi pada 18 Agustus 1945,
(2) Republik Indonesia Serikat,
(3) Republik Negara Kesatuan yang menggunakan Undang Undang Sementara 1950 (Interim Constitution), dan
(4) Republik yang kembali menggunakan Undang Undang Dasar 1945 setelah disahkan oleh Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 dengan adendum yang jelas menyatakan bahwa Piagam Jakarta 22 Juli 1945 merupakan bagian tak terpisahkan dari konstitusi ini. Meskipun demikian, dokumen asli yang menjadi dasar negara Indonesia hingga saat ini adalah UUD 1945 versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan tambahan perubahan UUD yang terdiri dari empat lampiran, sehingga secara resmi UUD 1945 memiliki lima dokumen. Untuk memudahkan pembacaan dan sosialisasi, MPR kemudian melakukan konsolidasi Naskah UUD 1945 dengan memberikan footnote yang ditandai dengan bintang (*) untuk setiap perubahan yang terjadi.