Nama : Muhammad Taufik Saputra
NPM. : 2315061077
Menurut saya, Pancasila sebagai fondasi negara berarti bahwa Pancasila menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia sesuai dengan peran utamanya sebagai sumber prinsip-prinsip hukum. Sampai saat ini, tidak ada konsep filosofis yang bisa menggantikan peran Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Bahkan, Pancasila telah tertanam dalam Pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4, telah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit, dan telah menjadi identitas nasional Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang. Menurut Soekarno, prinsip-prinsip Pancasila meliputi persatuan bangsa Indonesia yang beragam dalam suku, agama, ras, dan golongan; penghargaan terhadap kemanusiaan tanpa memandang identitas individu; pencapaian kesepakatan melalui demokrasi; peningkatan kesejahteraan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia; dan pengakuan akan keberadaan Tuhan atau agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
NPM. : 2315061077
Menurut saya, Pancasila sebagai fondasi negara berarti bahwa Pancasila menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia sesuai dengan peran utamanya sebagai sumber prinsip-prinsip hukum. Sampai saat ini, tidak ada konsep filosofis yang bisa menggantikan peran Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Bahkan, Pancasila telah tertanam dalam Pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4, telah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit, dan telah menjadi identitas nasional Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang. Menurut Soekarno, prinsip-prinsip Pancasila meliputi persatuan bangsa Indonesia yang beragam dalam suku, agama, ras, dan golongan; penghargaan terhadap kemanusiaan tanpa memandang identitas individu; pencapaian kesepakatan melalui demokrasi; peningkatan kesejahteraan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia; dan pengakuan akan keberadaan Tuhan atau agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.