Kiriman dibuat oleh Claris Claris Margareth Tampubolon

Nama : Claris Margareth Tampubolon
NPM : 2356031032
Kelas : Mandiri B

1. Jelaskan konstitusi di negara Indonesia ?
Jawab : Konstitusi di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Konstitusi Indonesia adalah kumpulan prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi Indonesia memiliki tujuan untuk mengatur pembentukan, pembagian wewenang, dan mengatur sistem pemerintahan di negara tersebut

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia ?
Jawab : Dalam konstitusi, dikenal adanya konstitualisme yang merupakan paham di mana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Jika tidak dilakukan pembatasan kekuasaan, konstitusi akan kehilangan rohnya dan hanya akan menjadi legitimasi bagi kekuasaan negara yang tak terbatas.

Pelanggaran konstitusi terjadi ketika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara. Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum suatu negara dan tindakan pemerintah serta tindakan individu harus sesuai konstitusi.

Terdapat beberapa contoh pelanggaran konstitusi yang terjadi di Indonesia :
- Penggunaan dana kampanye yang tidak transparan: Beberapa kampanyi politik mungkin tidak mengungkapkan sumber dana mereka dengan transparan, melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses demokratis.
- Penundaan pemilu dinilai bentuk pelanggaran konstitusi serius
Mendesak pemerintah dan DPR menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan taat kepada konstitusi dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Pemilu harus tetap dilaksanakan setiap lima tahun sekali sesuai Konstitusi. Penundaan pemilu merupakan pelanggaran konstitusi yang serius. Pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun sekali secara tegas diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.”

3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara Indonesia ?
Jawab : Adapun, tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum.
Konstitusi Indonesia juga memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara. Dalam kedua kasus, konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara.

Menurut Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa pada dasarnya konstitusi adalah hukum yang tingkatannya dianggap paling tinggi. Sehubungan dengan itu, (sebagai hukum tertinggi) tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni keadilan; ketertiban; dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara
Nama : Claris Margareth T
NPM : 2356031032
Kelas : Mandiri B

Menurut analisis saya, perlu diketahui bersama bahwasannya konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini yakni UUD NRI 1945 dalam sejarah perkembangannya telah mengalami beberapa kali perubahan. Para pendiri Negara atau founding father telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis pada sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 yakni ditanggal 18 Agustus 1945. Sebuah naskah yang disiapkan tersebut merupakan bentuk singkat dengan memuat 37 pasal yang memuat materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi.
Menurut Jimly Asshidiqie, terdapat pemahaman yang harus diketahui oleh masyarakat bahwasannya UUD NRI 1945 yang saat ini digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia merupakan UUD 1945 yang juga berlaku pada tahun 1959 pasca adanya Dekrit Presiden 1959. Hal ini berkaitan dengan sejarah perkembangan yang terjadi dalam pemberlakuan konstitusi di Indonesia yang tercatat sejarah telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi. Selanjutnya Jimly menjelaskan bahwa perkembangan ini terbagi dalam 4 (empat) waktu yakni Republik Kesatu pada awal kemerdekaan 1945 hingga tahun 1949, Republik Kedua yakni pada 1949 hingga 1950 yakni saat Indonesia menjadi Konstituen Republik Indonesia Serikat (RIS), Republik Ketiga yakni pada 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959, dan yang terakhir adalah Republik Keempat yakni 1950 hingga saat ini.
Meskipun menggunakan naskah dokumen sejak 1945, tetap terdapat perbedaan antara UUD NRI 1945 saat ini dengan sebelumnya. Perbedaan tersebut dapat terlihat dari naskah yang digunakan saat ini terdapat lembar penjelasan yang jika kita lihat pada naskah pada 1945 belum terdapat penjelasannya yang saat ini menjadi satu kesatuan dengan lampiran dan tidak dapat dipisahkan. Selain itu, dokumen atau naskah utama yang saat berlaku juga meliputi perubahan atau amandamen yang dilakukan secara bertahap mulai dari amandemen I-IV yang kemudian amandemen tersebut menjadi lampiran dengan catatan adendum. Hal ini juga sesuai dengan adanya kesepakatan pada tahun 1999 bahwasannya materi yang terkandung dalam penjelasan dimasukkan ke UUD 1945 dan sebagaian besar dari materi penjelasan berkaitan pada naskah UUD NRI 1945 dengan setiap pasal amandemennya.
Proses inilah yang disebut sebagai adendum. Jika merujuk apa yang terjadi dalam isi UUD 1945, Adendum digunakan untuk mempertahankan naskah asli UUD 1945 dan meletakkan naskah perubahan UUD 1945 pada naskah asli. Adapun bentuk naskah UUD NRI 1945 saat ini yang merupakan gabungan yang dipublikasikan oleh MPR menjadi satu kesatuan naskah dengan memberikan tanda atau footnote tentang bagian pasal mana saja yang termasuk amandemen I-IV agar masyarakat lebih memahami terkait pemberlakuan setiap perubahan yang ada pada konstitusi kita.
Oleh karena itu, meski kita mengenal UUD NRI 1945 telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali, hingga kini UUD 1945 masih disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara historis, perubahan UUD 1945 diawali dengan beberapa kesepakatan dasar oleh MPR sebelum dimulainya proses perubahan konstitusi. Terdapat lima kesepakatan dasar yang salah satunya menyepakati bahwa proses perubahan UUD 1945 akan dilakukan dengan teknik adendum. Sehingga, naskah yang kita gunakan saat ini dapat dikatakan sebagai dokumen asli dan tetap akan bertahan dan tidak tergantingan dengan dokumen hasil amandemen yang lain. Melainkan, dokumen atau pasal amandemen tersebut dilekatkan saja pada naskah asli dan mengakibatkan adanya beberapa lampiran mulai dari amandemen I-IV dibelakang pembukaan yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dari UUD NRI 1945 saat ini.