Nama : Claris Margareth Tampubolon
NPM : 2356031032
Kelas : Mandiri B
1. Jelaskan konstitusi di negara Indonesia ?
Jawab : Konstitusi di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Konstitusi Indonesia adalah kumpulan prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi Indonesia memiliki tujuan untuk mengatur pembentukan, pembagian wewenang, dan mengatur sistem pemerintahan di negara tersebut
2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia ?
Jawab : Dalam konstitusi, dikenal adanya konstitualisme yang merupakan paham di mana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Jika tidak dilakukan pembatasan kekuasaan, konstitusi akan kehilangan rohnya dan hanya akan menjadi legitimasi bagi kekuasaan negara yang tak terbatas.
Pelanggaran konstitusi terjadi ketika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara. Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum suatu negara dan tindakan pemerintah serta tindakan individu harus sesuai konstitusi.
Terdapat beberapa contoh pelanggaran konstitusi yang terjadi di Indonesia :
- Penggunaan dana kampanye yang tidak transparan: Beberapa kampanyi politik mungkin tidak mengungkapkan sumber dana mereka dengan transparan, melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses demokratis.
- Penundaan pemilu dinilai bentuk pelanggaran konstitusi serius
Mendesak pemerintah dan DPR menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan taat kepada konstitusi dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Pemilu harus tetap dilaksanakan setiap lima tahun sekali sesuai Konstitusi. Penundaan pemilu merupakan pelanggaran konstitusi yang serius. Pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun sekali secara tegas diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.”
3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara Indonesia ?
Jawab : Adapun, tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum.
Konstitusi Indonesia juga memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara. Dalam kedua kasus, konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara.
Menurut Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa pada dasarnya konstitusi adalah hukum yang tingkatannya dianggap paling tinggi. Sehubungan dengan itu, (sebagai hukum tertinggi) tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni keadilan; ketertiban; dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara
NPM : 2356031032
Kelas : Mandiri B
1. Jelaskan konstitusi di negara Indonesia ?
Jawab : Konstitusi di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Konstitusi Indonesia adalah kumpulan prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi Indonesia memiliki tujuan untuk mengatur pembentukan, pembagian wewenang, dan mengatur sistem pemerintahan di negara tersebut
2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia ?
Jawab : Dalam konstitusi, dikenal adanya konstitualisme yang merupakan paham di mana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Jika tidak dilakukan pembatasan kekuasaan, konstitusi akan kehilangan rohnya dan hanya akan menjadi legitimasi bagi kekuasaan negara yang tak terbatas.
Pelanggaran konstitusi terjadi ketika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara. Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum suatu negara dan tindakan pemerintah serta tindakan individu harus sesuai konstitusi.
Terdapat beberapa contoh pelanggaran konstitusi yang terjadi di Indonesia :
- Penggunaan dana kampanye yang tidak transparan: Beberapa kampanyi politik mungkin tidak mengungkapkan sumber dana mereka dengan transparan, melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses demokratis.
- Penundaan pemilu dinilai bentuk pelanggaran konstitusi serius
Mendesak pemerintah dan DPR menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan taat kepada konstitusi dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Pemilu harus tetap dilaksanakan setiap lima tahun sekali sesuai Konstitusi. Penundaan pemilu merupakan pelanggaran konstitusi yang serius. Pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun sekali secara tegas diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.”
3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara Indonesia ?
Jawab : Adapun, tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum.
Konstitusi Indonesia juga memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara. Dalam kedua kasus, konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara.
Menurut Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa pada dasarnya konstitusi adalah hukum yang tingkatannya dianggap paling tinggi. Sehubungan dengan itu, (sebagai hukum tertinggi) tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni keadilan; ketertiban; dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara