NAMA : MUHAMMAD YUSUF MUFID
NPM : 2311011063
1. Tanggapan mengenai isi berita:
- Berita ini menunjukkan dampak negatif dari demonstrasi yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Adanya 123 mahasiswa yang positif COVID-19 setelah mengikuti demonstrasi menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dapat meningkatkan risiko penularan virus.
- Hal positif yang dapat diambil adalah kesadaran akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam situasi pandemi. Demonstrasi dapat dilakukan dengan tetap menerapkan jaga jarak, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan.
2. Pendapat mengenai tata cara mengemukakan pendapat:
- Merusak fasilitas umum saat demonstrasi tidak dapat dibenarkan, meskipun dalam rangka menyampaikan aspirasi. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum dan tidak sejalan dengan prinsip demonstrasi yang damai.
- Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi adalah dengan memanfaatkan media digital, seperti media sosial, webinar, atau demonstrasi virtual. Hal ini dapat menyampaikan aspirasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
3. Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh:
- Perlu adanya dialog dan negosiasi yang konstruktif antara pihak pengusaha dan buruh untuk mencari solusi yang seimbang dan adil.
- Pemerintah dapat berperan sebagai mediator yang memfasilitasi dialog dan memastikan hak-hak kedua belah pihak terpenuhi secara proporsional.
- Perlu adanya revisi undang-undang yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, serta memperhatikan aspek keadilan dan kesejahteraan.
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung demokrasi:
- Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat, terutama kalangan demonstran, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan perusakan fasilitas umum atau kekerasan dalam demonstrasi.
- Peningkatan kapasitas pemerintah dalam memfasilitasi dialog dan negosiasi antara berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda.
- Revisi undang-undang yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak secara adil dan seimbang.