Kiriman dibuat oleh Sutriyah Sutriyah

MKU PKN Manajemen 2024 -> ANALISIS KASUS

oleh Sutriyah Sutriyah -
Nama : Sutriyah
NPM : 2311011076
Kelas : Manajemen Genap

Berikut jawaban Analisis Kasus
1. Tanggapan Saya mengenai berita tersebut adalah mendapatkan sebuah informasi mengenai banyaknya mahasiswa yang dinyatakan reaktif covid-19, kendati demikian ditengah berlangsungnya covid-19 mahasiswa tetap melakukan demontrasi terhadap uu ciptaker. Hal positif yang dapat Saya ambil adalah berjalannya demo tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada dan bagaimana kepedulian mahasiswa dan elemen masyarakat lainya untuk mengemukakan pendapatnya.
2. Menurut pendapat Saya mengenai aksi demonstran yang melakukan demontrasi tetapi melakukan pengerusakan fasilitas berarti oknum demonstran tersebut sangat tidak memahami apa yang ia orasikan. Mengapa demikian? Karena pengrusakan fasilitas umum berarti melanggar undang-undang yaitu UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2. Demo yang anarkis tidak akan membuat suasana yang selaras dengan demokrasi dan justru menciderai demokrasi itu sendiri. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah melalui tulisan atau media sosial yang ada dengan mengadakan petisi atau membuat konten atau bahasan di media sosial mengenai kasus/ketidaksepakatan yang terjadi.
3. Solusi menurut pendapat Saya adalah memahami masing-masing hak dan kewajiban. Hak yang sudah seharusnya didapatkan buruh karena pengusaha mendapatkan hasil yang telah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh buruh. Dan buruh juga harus melakukan kewajibannya terhadap pengusaha dan usahanya. Jika kewajiban buruh telah ditunaikan maka harus bagi pengusaha menunaikan kewajibannya untuk membayarkan hak yang sebanding dengan kewajiban yang dilakukan buruh.
4. Perbaikan yang dilakukan dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan cara :
1. Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku.
2. Menerapkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari.
3. Memiliki sikap toleransi dan tenggang rasa pada segala perbedaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
4. Menyuarakan aspirasi rakyat dengan baik dan benar, tanpa disertai hal-hal anarkis.