Nama : Adinda Farhani Sumali
NPM : 2356031004
Kelas : Mandiri-B
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di tingkat perguruan tinggi yaitu sebagai berikut :
1. Definisi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) merupakan upaya sadar warga negara untuk menyiapkan peserta didik yang cinta kasih, kesetiaan, keberanian, dan pengorbanan demi bela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
⁃ Pancasila
⁃ Pembukaan UUD 1945
⁃ Batang Tubuh UUD 1945
⁃ UU Nomor 20 Tahun 1982
⁃ UU Nomor 20 Tahun 2003
⁃ SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN :
⁃ Historis -> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
⁃ Sosiologis -> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
⁃ Politik PKN -> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN : PKN mendorong warga negara untuk mengambil manfaat dari dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap pembangunan negara dan bangsa.