Nama : Elsya Gusti Lestari
NPM : 2311011014
Kelas : S1 Manajemen Genap
Nama : Elsya Gusti Lestari
NPM : 2311011014
Kelas : S1 Manajemen Genap
Nama : Elsya Gusti Lestari
NPM : 2311011014
Jurusan : S1 Manajemen
Tanggapan saya terhadap artikel di atas adalah artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Pada suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu penting konstitusi itu dalam suatu negara.
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya.
Nama : Elsya Gusti Lestari
NPM : 2311011014
Jurusan : S1 Manajemen
Menurut saya perlu adanya konstitusi di negara Indonesia karena konstitusi berfungsi sebagai dokumen tertulis yang mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga negara penting lainnya. Konstitusi merupakan penjamin hak asasi dan hak politik warga negara, serta membatasi kekuasaan dan mencegah kesewenang-wenangan di satu pihak dengan melakukan perimbangan kekuasaan. Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan merupakan landasan yang kokoh dan prospektif bagi upaya pemulihan dan pengembangan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, yang akan memicu banyak konflik dan perseteruan.
Nama : Elsya Gusti Lestari
NPM : 2311011014
Kelas : S1 Manajemen
Nama : ELSYA GUSTI LESTARI
NPM : 2311011014
Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu
Bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai faktor internal pengembangan dan rambu normatif bagi pengembangan IPTEK di Indonesia.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi
Bahwa pengembangan ilmu pengetahuan harus menghormati keyakinan religius masyarakat karena bisa jadi pengembangan IPTEK tidak sesuai dengan keyakinan religiusnya, tetapi hal tersebut tidak usah dipertentangkan karena keduanya mempunyai logika sendiri. Ilmu pengetahuan ditujukan bagi pengembangan kemanusiaan dan dituntut oleh nilai etis yang berdasarkan kemanusiaan. IPTEK merupakan yang menghomogenisasikan budaya sehingga dapat mempersatukan masyarakat dan memperkokoh pembangunan dan identitas nasional.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan IPTEK
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan IPTEK di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Amanat dalam pembukaan UUD 1945 yang terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan seterusnya yaitu Pancasila. Proses mencerdaskan kehidupan bangsa yang terlepas dari nilai-nilai spiritual, kemanusiaan, solidaritas kebangsaan, musyawarah, dan keadilan merupakan pencerdasan terhadap amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dokumen sejarah bangsa Indonesia.