Kiriman dibuat oleh ELSYA GUSTI LESTARI

MKU PKN Manajemen 2024 -> ANALISIS KASUS

oleh ELSYA GUSTI LESTARI -

Nama : Elsya Gusti Lestari

NPM : 2311011014

Kelas : S1 Manajemen


1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut yaitu demonstrasi merupakan hak warga negara, namun perlu dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan damai. Di tengah pandemi Covid-19, terdapat cara-cara lain yang lebih aman dan efektif untuk menyalurkan aspirasi. Hal positif yang dapat diambil yaitu kesigapan Satgas Covid-19 dalam melacak dan melakukan tes Covid-19 kepada para demonstran, kesadaran sebagian besar demonstran diharuskan memakai masker ketika demostrasi, dan dihapusnya klaster pendidikan dari UU Cipta Kerja.


2. Menurut saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti itu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak dibenarkan, merugikan masyarakat umum dan negara, serta mencoreng nama baik gerakan demonstrasi. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 yaitu dengan melakukan dialog atau musyawarah dengan pemerintah dan DPR, mengirimkan petisi dan surat elektronik kepada wakil rakyat, mengadakan seminar dan diskusi publik, serta memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi dan edukasi.


3. Solusi saya mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan melakukan musyawarah yang konstruktif antara pengusaha, buruh, dan pemerintah, menetapkan upah minimum yang layak berdasarkan kebutuhan hidup layak, memberikan perlindungan hukum bagi buruh, serta mendorong pengusaha untuk menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.


4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, memperkuat penegakan hukum, mendorong partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan kebijakan, serta lebih menerapkan budaya musyawarah di masyarakat.