Posts made by Castyllus Devandra Oktafio

MKU PKN Manajemen 2024 -> ANALISIS KASUS

by Castyllus Devandra Oktafio -
Nama : CASTYLLUS DEVANDRA OKTAFIO
Npm : 2311011004

1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut yaitu menurut saya mahasiswa memiliki hak dalam menyampaikan aspirasinya, akan tetapi pada saat itu Indonesia sedang dalam masa pandemi covid-19. Yang dimana penularan covid-19 ini sangat cepat, maka dari itu kita sebagai mahasiswa juga harus sadar tentang penularan covid-19 ini. Sehingga seharusnya mahasiswa tidak terlebih dahulu melakukan unjuk rasa, karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang paling penting. Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut yaitu menyampaikan aspirasi atau melakukan unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara Indonesia, namun dibalik semua itu kesehatan juga menjadi hal yang penting bagi kita semua. Jadi di dalam masa pandemi kita harus mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan unjuk rasa, sehingga penularan covid-19 dapat berkurang.

2. Menurut saya melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan pendapat merupakan tindakan yang melanggar hukum atau tindakan kriminal, karena pada dasarnya kita sebagai warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi bukan merusak fasilitas umum. Tindakan merusak fasilitas ini sangat merugikan bagi orang lain dan juga negara. Seharusnya sebagai warga negara kita harus sadar bahwa melakukan tindakan anarkis ini tidak akan menyelesaikan masalah, hal ini membuat masalah menjadi semakin besar. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 ini yaitu melalui media online, karena sekarang ini kita hidup di era digital jadi kita dapat menyalurkan aspirasi kita melalui platform media online seperti instagram, facebook, youtube, dll. Dan jika kita ingin melakukan sebuah pertemuan kita dapat memanfaatkan aplikasi seperti zoom, google meet, dll.

3. Solusi dari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh yaitu pertama kedua pihak harus membangun komunikasi yang terbuka terlebih dahulu agar kedua pihak dapat saling mengetahui kebutuhan dan harapannya masing-masing. Selanjutnya yaitu kedua pihak harus mengedepankan negosiasi yang adil dan transparan, dengan mediasi dari pihak ketiga yang netral.

4. yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara yaitu warga negara perlu meningkatkan kesadaran hukum dan berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi. Selanjutnya yaitu pemerintah harus menciptakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif sehingga setiap warga negara indonesia sama semua di mata hukum. Dan yang penting juga yaitu pemerintah dan masyarakat harus saling menjalin dialog yang terbuka agar pemerintah dapat membuat kebijakan atau peraturan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.