Kiriman dibuat oleh Makka Muhammad Mustova

Nama : Makka Muhammad Mustova
NPM : 2315061100
Kelas : TI D

Menurut saya, video tersebut menguraikan perkembangan demokrasi di Indonesia mulai dari masa revolusi kemerdekaan hingga era reformasi. Pada awalnya, fokus utama adalah mencapai kemerdekaan sehingga demokrasi terbatas. Masa demokrasi parlementer dianggap masa keemasan namun dihambat oleh politik aliran.

Era demokrasi terpimpin ditandai oleh tiga kekuatan politik utama yang stabil namun dengan kendali pemerintah yang ketat. Orde Baru awal mencoba mendistribusikan kekuasaan namun mengalami kendala. Selama reformasi, demokrasi Pancasila memperlihatkan inklusivitas namun berbeda dari Orde Baru. Dengan demikian, Indonesia telah mengalami lima bentuk demokrasi yang berbeda dengan tantangan dan keberhasilan masing-masing.

PSTI C dan D MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

oleh Makka Muhammad Mustova -
Makka Muhammad Mustova
2325061100
TI D

dari video diatas, etika dalam Pancasila mengacu pada seperangkat nilai moral, prinsip, dan norma yang menjadi dasar negara Indonesia. Pancasila memuat nilai-nilai etika yang mengatur perilaku individu, masyarakat, dan pemerintah. Nilai-nilai utama dalam etika Pancasila melibatkan:

1. Nilai Ketuhanan: Menjadi patokan untuk menilai perbuatan baik atau buruk, dengan tidak bertentangan dengan kaidah, tauhid, tuhan, dan hukum.
2. Nilai Kemanusiaan: Berfokus pada keadilan dan keadaban, dengan orientasi pada tindakan yang membawa kebaikan tertinggi.
3. Nilai Persatuan: Menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Nilai Kerakyatan: Memperkuat partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Nilai Keadilan: Menekankan pentingnya keadilan yang harus ditegakkan untuk semua warga tanpa pengecualian.

Untuk menerapkan etika Pancasila sebagai sistem etika, beberapa tindakan perlu dilakukan:

1. Pendidikan Pancasila: Meningkatkan pemahaman dan pengamalan Pancasila melalui pendidikan formal, non formal, dan informal dengan pendekatan kontekstual, kritis, kreatif, dan aplikatif.
2. Kebijakan Publik: Menyelaraskan kebijakan publik dengan nilai-nilai Pancasila, menjadikan kepentingan umum, keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, dan kedaulatan negara sebagai orientasi.
3. Hukum dan Penegakan Hukum: Menegakkan hukum dan penegakan hukum berdasarkan Pancasila sebagai sistem etika, dengan prinsip adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan humanis.
4. Pembinaan Karakter: Menciptakan masyarakat berakhlak mulia dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila melalui pembinaan karakter dan moralitas oleh keluarga, sekolah, dan masyarakat.
5. Persatuan dan Kesatuan: Mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan menghargai keragaman yang ada dalam masyarakat.

PSTI C dan D MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh Makka Muhammad Mustova -
Makka Muhammad Mustova
2315061100
TI D

"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"

yang saya dapatkan dari jurnal yang berjudul diatas, politik hukum melibatkan pemilihan elemen-elemen yang berkembang dalam masyarakat, menentukan prioritas, dan sesuai dengan konstitusi (UUD 1945) untuk menciptakan produk hukum. Terdapat tiga ciri utama dalam politik hukum, yaitu kebijakan dasar, pembuatan hukum oleh pihak berwenang, dan penggabungan nilai-nilai masyarakat ke dalam norma hukum.

Hubungan antara etika dan hukum memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, cakupan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Etika cakupannya lebih luas daripada hukum, sehingga setiap pelanggaran hukum juga merupakan pelanggaran etika. Namun, tindakan yang dianggap melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai pagar preventif untuk mengatur perilaku sebelum mencapai norma hukum, dan sebaiknya perilaku yang melenceng dari etika diperbaiki tanpa melibatkan hukum. Dalam konteks pejabat publik dan profesional yang bergantung pada kepercayaan publik, penting untuk mempertimbangkan pengendalian perilaku melalui sistem etika daripada hanya mengandalkan pendekatan hukum, karena terlalu mengandalkan hukum dapat merusak kepercayaan publik terhadap organisasi publik.