Nama: Erlin Sari Ramadhani
NPM: 2315061056
Kelas: TI D
Analisis yang saya dapat dari jurnal “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembengunan Hukum di Indonesia” adalah tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar hukum Indonesia. Serta sedikit membahas tentang tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Selanjutnya membahas Pancasila sebagai dasar fundamental untuk mengatur negara dan mengorganisisr Lembaga-lembaganya.
Di dalam jurnal di bahas tentang prinsip-prinsip umum yang harus di terapkan dalam sebuah negara yaitu:
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law): Negara harus beroperasi berdasarkan hukum dan peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama1.
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law): Semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum1.
3. Asas Legalitas (Due Process of Law): Proses hukum harus dijalankan dengan benar dan adil1.
4. Pembatasan Kekuasaan: Kekuasaan dalam negara harus dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan1.
5. Organ-organ Penunjang yang Independen: Negara harus memiliki organ-organ penunjang yang beroperasi secara independen1.
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak: Sistem peradilan harus bebas dan tidak memihak1.
7. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Negara harus melindungi hak asasi manusia warganya123.
8. Bersifat Demokratis (Democratishe Rechtsstaat): Negara harus beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi1.
9. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat): Negara harus berfungsi untuk mewujudkan tujuan-tujuan bernegara, seperti kesejahteraan rakyat1.
10. Transparansi dan Kontrol Sosial: Negara harus transparan dalam operasionalnya dan memungkinkan kontrol sosial.
Pembahasan signifikansi Pancasila dalam konteks Sejarah dan perkembangan politik Indonesia adalah Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pancasila telah digunakan sebagai alat politik untuk melegitimasi rezim otoriter masa lalu dan memperkuat peran Pancasila sebagai ideologi nasional.
Dan terdapat juga pembahasan tentang Pancasila yang sempat dipertanyakan selama era reformasi pada tahun 1998, namun tetap mejadi konsep politik yang luar biasa dan kreatif yang memberikan solusi bagi Masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Pada jurnal ini juga menekankan bahwa Pancasila bukan hanya sebuah ideologi tetapi juga merupakan landasan filosofis bagi hukum Indonesia.
Dinyatakan pada jurnal ini juga bahwa Pancasila adalah sumber hukum di Indonesia, dan setiap undang-undang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilainya.
NPM: 2315061056
Kelas: TI D
Analisis yang saya dapat dari jurnal “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembengunan Hukum di Indonesia” adalah tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar hukum Indonesia. Serta sedikit membahas tentang tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Selanjutnya membahas Pancasila sebagai dasar fundamental untuk mengatur negara dan mengorganisisr Lembaga-lembaganya.
Di dalam jurnal di bahas tentang prinsip-prinsip umum yang harus di terapkan dalam sebuah negara yaitu:
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law): Negara harus beroperasi berdasarkan hukum dan peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama1.
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law): Semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum1.
3. Asas Legalitas (Due Process of Law): Proses hukum harus dijalankan dengan benar dan adil1.
4. Pembatasan Kekuasaan: Kekuasaan dalam negara harus dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan1.
5. Organ-organ Penunjang yang Independen: Negara harus memiliki organ-organ penunjang yang beroperasi secara independen1.
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak: Sistem peradilan harus bebas dan tidak memihak1.
7. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Negara harus melindungi hak asasi manusia warganya123.
8. Bersifat Demokratis (Democratishe Rechtsstaat): Negara harus beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi1.
9. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat): Negara harus berfungsi untuk mewujudkan tujuan-tujuan bernegara, seperti kesejahteraan rakyat1.
10. Transparansi dan Kontrol Sosial: Negara harus transparan dalam operasionalnya dan memungkinkan kontrol sosial.
Pembahasan signifikansi Pancasila dalam konteks Sejarah dan perkembangan politik Indonesia adalah Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pancasila telah digunakan sebagai alat politik untuk melegitimasi rezim otoriter masa lalu dan memperkuat peran Pancasila sebagai ideologi nasional.
Dan terdapat juga pembahasan tentang Pancasila yang sempat dipertanyakan selama era reformasi pada tahun 1998, namun tetap mejadi konsep politik yang luar biasa dan kreatif yang memberikan solusi bagi Masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Pada jurnal ini juga menekankan bahwa Pancasila bukan hanya sebuah ideologi tetapi juga merupakan landasan filosofis bagi hukum Indonesia.
Dinyatakan pada jurnal ini juga bahwa Pancasila adalah sumber hukum di Indonesia, dan setiap undang-undang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilainya.