Nama: Aulia Rahmi Shakira
NPM: 2315061104
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Dalam jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19", saya menganalisis bahwa terdapat beberapa poin penting terkait dengan konsep bela negara dan kewajiban warga negara dalam situasi pandemi.
Diawal, jurnal ini menyatakan pentingnya persatuan, gotong royong, dan kerja sama sebagai solusi untuk mengatasi masalah pandemi COVID-19 yang sedang terjadi di seluruh dunia. Dalam konteks ini, bela negara diartikan sebagai kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi kepentingan pertahanan dan eksistensi negara. Kesadaran bela negara yang tinggi di kalangan warga negara diharapkan dapat memperkuat fondasi negara dan mengurangi potensi konflik internal.
Kedua, jurnal ini menyatakan dasar hukum bela negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara. Hal ini mencerminkan pentingnya kesadaran warga negara terhadap bela negara sebagai landasan bagi keberlangsungan negara.
Ketiga, jurnal menekankan bahwa bela negara bukan hanya terbatas pada aspek militer, tetapi juga melibatkan berbagai cara lain yang dapat dilakukan oleh warga negara. Misalnya, dalam konteks pandemi COVID-19, warga negara dapat berkontribusi dengan mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan informasi palsu (hoax), dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang melawan pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara dapat diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, jurnal ini memberikan gambaran yang menyeluruh tentang pentingnya bela negara dalam konteks pandemi COVID-19, serta menekankan peran aktif warga negara dalam memperkuat fondasi negara dan melindungi eksistensi negara di tengah tantangan global.
NPM: 2315061104
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Dalam jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19", saya menganalisis bahwa terdapat beberapa poin penting terkait dengan konsep bela negara dan kewajiban warga negara dalam situasi pandemi.
Diawal, jurnal ini menyatakan pentingnya persatuan, gotong royong, dan kerja sama sebagai solusi untuk mengatasi masalah pandemi COVID-19 yang sedang terjadi di seluruh dunia. Dalam konteks ini, bela negara diartikan sebagai kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi kepentingan pertahanan dan eksistensi negara. Kesadaran bela negara yang tinggi di kalangan warga negara diharapkan dapat memperkuat fondasi negara dan mengurangi potensi konflik internal.
Kedua, jurnal ini menyatakan dasar hukum bela negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara. Hal ini mencerminkan pentingnya kesadaran warga negara terhadap bela negara sebagai landasan bagi keberlangsungan negara.
Ketiga, jurnal menekankan bahwa bela negara bukan hanya terbatas pada aspek militer, tetapi juga melibatkan berbagai cara lain yang dapat dilakukan oleh warga negara. Misalnya, dalam konteks pandemi COVID-19, warga negara dapat berkontribusi dengan mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan informasi palsu (hoax), dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang melawan pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara dapat diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, jurnal ini memberikan gambaran yang menyeluruh tentang pentingnya bela negara dalam konteks pandemi COVID-19, serta menekankan peran aktif warga negara dalam memperkuat fondasi negara dan melindungi eksistensi negara di tengah tantangan global.