Kiriman dibuat oleh Luthfi Muthathohirin

Nama : Luthfi Muthathohirin
NPM : 2315061112
Kelas : PSTI D

Hasil analisis dari jurnal tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan elemen krusial dalam menjaga kedaulatan dan hak-hak warga negara di Indonesia. Meskipun terdapat upaya dari pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum, tantangan besar masih ada, seperti lemahnya mentalitas aparat penegak hukum dan kurangnya transparansi dalam proses rekrutmen. Kepemimpinan yang tegas dan transparan, seperti yang ditunjukkan oleh Ahok, memiliki potensi untuk memperbaiki pelayanan publik, namun penting untuk menghindari arogansi. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan peningkatan kualitas dan integritas aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan komprehensif serta transparansi dalam rekrutmen.

Reformasi hukum yang efektif juga harus mempromosikan nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab dalam semua aspek penegakan hukum guna membangun kembali kepercayaan masyarakat. Masalah seperti tingginya angka kriminalitas, korupsi, dan ketidakpuasan terhadap pendapatan aparat penegak hukum menambah kompleksitas tantangan ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengimplementasikan perubahan yang menyeimbangkan kekuasaan negara dengan hak-hak warga negara sesuai konstitusi, serta memastikan bahwa penegakan hukum bebas dari pengaruh politik dan tekanan eksternal. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih adil, efektif, dan dapat dipercaya oleh seluruh warga negara.
Nama : Luthfi Muthathohirin
NPM : 2315061112
Kelas : PSTI D

Mengenai hasil analisis saya dari video tersebut menunjukkan bahwa supremasi hukum adalah prinsip fundamental dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam suatu negara. Prinsip ini menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang harus dihormati dan ditaati oleh semua warga negara, termasuk pemerintah. Dalam konteks Indonesia, yang dinyatakan sebagai negara hukum dalam UUD 1945, semua tindakan pemerintah dan warga negara harus sesuai dengan hukum dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Supremasi hukum memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan melindungi hak-hak individu.

Lebih dari sekadar keberadaan hukum, supremasi hukum juga mencakup keadilan, perlindungan hak asasi manusia, akses terhadap keadilan, dan penegakan hukum yang adil dan efektif. Dengan memperkuat supremasi hukum, suatu negara dapat menciptakan lingkungan yang stabil, adil, dan terpercaya bagi semua warganya. Reformasi hukum yang dimulai pada 1998 menandai peralihan ke sistem politik yang lebih demokratis dan desentralisasi kekuasaan ke pemerintah daerah, yang bertujuan memperkuat penegakan hukum dengan mendekatkan pengambilan keputusan kepada rakyat. Namun, hukum harus diterapkan dengan keseimbangan antara aturan yang jelas dan fleksibilitas agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.