Nama : Nadjwa Tasya Safira
NPM : 2315061024
Kelas : TI D
Dari jurnal tersebut Saya dapat menganalisis bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif mempunyai nila-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang berisi gagasan, norma, dan pedoman pokok tentang penyelenggaran bernegara yang paling ideal untuk mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar filsafat atau ideologi negara yang diakui dan dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai penentu arah dan pedoman untuk bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta sebagai alat untuk menstabilkan keamanan negara dan menciptakan bangsa yang bersatu dan berpadu.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau ilmu yang dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai landasan atau dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup negara
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara adalah pedoman untuk semua aktivitas bangsa Indonesia di semua sektor.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila adalah ciri khas Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Nila-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tujuan hukum sangat penting. Teori Barat mengidentifikasi tiga tujuan utama: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pembangunan hukum harus berasal dari nilai-nilai Pancasila karena Pancasila merupakan hasil kesepakatan berbagai gagasan dan pemikiran tentang dasar filsafat negara yang mendalam, yang digunakan sebagai dasar ideologi negara. Pancasila adalah dasar rasional untuk asumsi hukum yang akan dibangun dan menjadi panduan untuk arah pembangunan bangsa dan negara.
Kesimpulannya, Pancasila adalah ideologi negara, sebagai landasan idiil bagi Indonesia, dan dasar falsafah Indonesia. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.
NPM : 2315061024
Kelas : TI D
Dari jurnal tersebut Saya dapat menganalisis bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif mempunyai nila-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang berisi gagasan, norma, dan pedoman pokok tentang penyelenggaran bernegara yang paling ideal untuk mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar filsafat atau ideologi negara yang diakui dan dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai penentu arah dan pedoman untuk bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta sebagai alat untuk menstabilkan keamanan negara dan menciptakan bangsa yang bersatu dan berpadu.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau ilmu yang dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai landasan atau dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup negara
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara adalah pedoman untuk semua aktivitas bangsa Indonesia di semua sektor.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila adalah ciri khas Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Nila-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tujuan hukum sangat penting. Teori Barat mengidentifikasi tiga tujuan utama: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pembangunan hukum harus berasal dari nilai-nilai Pancasila karena Pancasila merupakan hasil kesepakatan berbagai gagasan dan pemikiran tentang dasar filsafat negara yang mendalam, yang digunakan sebagai dasar ideologi negara. Pancasila adalah dasar rasional untuk asumsi hukum yang akan dibangun dan menjadi panduan untuk arah pembangunan bangsa dan negara.
Kesimpulannya, Pancasila adalah ideologi negara, sebagai landasan idiil bagi Indonesia, dan dasar falsafah Indonesia. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.