Nama : Nadjwa Tasya Safira
NPM : 2315061024
Kelas : PSTI D
Analisis saya terhadap jurnal berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara adalah terhadap kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, memberikan gambaran yang mendalam tentang kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Perkara ini mengungkapkan bahwa penegakan hukum tidak hanya melibatkan prosedur legal, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai pihak dan faktor eksternal. Tantangan utama yang dihadapi termasuk lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, yang sering kali tidak independen dan rentan terhadap tekanan politik maupun sosial. Selain itu, peran interpretasi agama dalam hukum sering kali menjadi titik konflik yang memperumit proses penegakan hukum yang adil dan merata.
Selain kelemahan internal di tubuh aparat penegak hukum, kasus ini juga menunjukkan adanya kurangnya pemahaman agama yang mendalam di kalangan masyarakat dan penegak hukum. Ketidakpahaman ini sering memicu ketidakpercayaan dan skeptisisme masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dampak dari ketidakpercayaan ini terlihat dalam reaksi publik yang emosional dan kadang-kadang berujung pada aksi massa, yang semakin mengaburkan proses hukum yang seharusnya objektif dan bebas dari pengaruh luar. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi hukum dan agama yang lebih komprehensif bagi semua pihak yang terlibat.
Untuk mengatasi masalah-masalah ini, diperlukan gaya kepemimpinan yang tegas dan transparan. Kepemimpinan yang mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan berkomunikasi dengan jelas kepada publik dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Namun, lebih dari sekadar kepemimpinan, reformasi hukum yang lebih substansial diperlukan untuk memperkuat struktur dan budaya hukum di Indonesia. Reformasi ini harus mencakup peningkatan integritas dan kapabilitas aparat penegak hukum, serta perbaikan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang lebih ketat. Dengan demikian, sistem penegakan hukum dapat menjadi lebih efektif dan menjaga kewibawaan negara di mata rakyat.
NPM : 2315061024
Kelas : PSTI D
Analisis saya terhadap jurnal berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara adalah terhadap kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, memberikan gambaran yang mendalam tentang kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Perkara ini mengungkapkan bahwa penegakan hukum tidak hanya melibatkan prosedur legal, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai pihak dan faktor eksternal. Tantangan utama yang dihadapi termasuk lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, yang sering kali tidak independen dan rentan terhadap tekanan politik maupun sosial. Selain itu, peran interpretasi agama dalam hukum sering kali menjadi titik konflik yang memperumit proses penegakan hukum yang adil dan merata.
Selain kelemahan internal di tubuh aparat penegak hukum, kasus ini juga menunjukkan adanya kurangnya pemahaman agama yang mendalam di kalangan masyarakat dan penegak hukum. Ketidakpahaman ini sering memicu ketidakpercayaan dan skeptisisme masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dampak dari ketidakpercayaan ini terlihat dalam reaksi publik yang emosional dan kadang-kadang berujung pada aksi massa, yang semakin mengaburkan proses hukum yang seharusnya objektif dan bebas dari pengaruh luar. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi hukum dan agama yang lebih komprehensif bagi semua pihak yang terlibat.
Untuk mengatasi masalah-masalah ini, diperlukan gaya kepemimpinan yang tegas dan transparan. Kepemimpinan yang mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan berkomunikasi dengan jelas kepada publik dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Namun, lebih dari sekadar kepemimpinan, reformasi hukum yang lebih substansial diperlukan untuk memperkuat struktur dan budaya hukum di Indonesia. Reformasi ini harus mencakup peningkatan integritas dan kapabilitas aparat penegak hukum, serta perbaikan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang lebih ketat. Dengan demikian, sistem penegakan hukum dapat menjadi lebih efektif dan menjaga kewibawaan negara di mata rakyat.