Posts made by Muhammad Anazky Putra Irwansya

Nama : Muhammad Anazky Putra Irwansya
2315061020
TI D

Pancasila memiliki peran penting dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Indonesia. Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila memberikan landasan filosofis yang kuat untuk pengembangan IPTEK. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mengarahkan penelitian dan inovasi untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dan moral dalam kemajuan ilmu pengetahuan. Pancasila juga memandang kemanusiaan sebagai inti dari pembangunan nasional, menekankan perlunya memastikan bahwa kemajuan teknologi memberikan manfaat secara merata di semua lapisan masyarakat. Nilai-nilai persatuan dan keberagaman dalam Pancasila menciptakan lingkungan yang mendukung kerjasama lintas disiplin ilmu dan budaya dalam pengembangan IPTEK.

Selain itu, prinsip kerakyatan dalam Pancasila menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dalam pengembangan IPTEK, ini berarti melibatkan masyarakat secara aktif dalam penelitian dan implementasi teknologi, sambil memastikan bahwa hasilnya mendukung prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dapat memandu perjalanan menuju kemajuan ilmu pengetahuan yang bermakna dan berkelanjutan. Penggunaan IPTEK haruslah mengikuti pedoman yang terdapat dalam setiap sila Pancasila, seperti menjaga keseimbangan antara kemajuan dan nilai-nilai kemanusiaan, serta menghormati kebebasan orang lain dan memiliki sikap terbuka untuk dikritik.

Pancasila sebagai dasar pengembangan IPTEK memastikan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berjalan sejalan dengan nilai-nilai moral, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial yang menjadi dasar negara Indonesia. Dengan demikian, Pancasila menjadi pedoman yang sesuai untuk memastikan bahwa kemajuan IPTEK sejalan dengan nilai-nilai moral, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial yang menjadi dasar negara Indonesia.
Nama : Muhammad Anazky Putra Irwansya
NPM : 2315061020
Kelas : TI D

Berikut hasil analisis saya terhadap artikel dan juga 2 soal diatas pak :


A. Hasil Analisis dari soal pertama
Bagi saya sendiri, untuk saat ini, sistem etika perilaku politik di Indonesia mencerminkan beberapa tantangan. Meskipun Reformasi membawa demokratisasi, masih terdapat ketidaksesuaian dengan nilai-nilai Pancasila. Birokrasi yang terkotak-kotak, kurangnya independensi, dan ketidaktransparan dalam pengambilan keputusan politik menjadi isu utama. Meski ada upaya transformasi, tetap perlu evaluasi agar sistem politik lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang menekankan keadilan, persatuan, dan kesejahteraan rakyat.

B. Hasil Analisis dari Soal Kedua
Etika generasi muda di sekitar tempat tinggal saya sendiri menurut saya memiliki dampak langsung pada nilai-nilai bangsa. Tantangan seperti pengaruh media sosial dan globalisasi mungkin menjadi faktor utama yang mengakibatkan dekadensi moral dan kurang nya kesopanan. Maka dari itu menurut saya Solusi terbaik adalah dengan melibatkan pendekatan holistik, termasuk penguatan pendidikan karakter di sekolah, pembinaan keluarga, serta peningkatan peran agama dan budaya dalam membentuk nilai-nilai positif. Masyarakat perlu berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pembentukan moral yang kuat bagi generasi muda.
Nama : Muhammad Anazky Putra Irwansya
NPM : 2315061020
Kelas : TI D

Dari jurnal yang saya baca diatas, ada beberapa hal penting sekaligus saya menjawab pertanyaan di akhir jurnal, dari saya sendiri, setelah membaca jurnal diatas saya menyadari betapa perbedaan pemahaman lokal seperti gotong royong, musyawarah mufakat, kejujuran, kesetaraan, dan agama tercermin dalam nilai-nilai Pancasila.

Ulasan ini menggambarkan bagaimana masyarakat Indonesia mengintegrasikan kearifan lokal tersebut ke dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk tatanan sosial, budaya, dan politik.
1.Kearifan lokal yang berkaitan dengan Pancasila :
- Gotong royong : Masyarakat saling tolong menolong dan bekerja sama demi kebaikan bersama.
- Musyawarah-mufakat: Keputusan diambil melalui dialog dan kesepakatan bersama.
- Kejujuran: Prinsip integritas dan kejujuran dalam berinteraksi.

2. Cara menjaga dan melestarikan kearifan lokal:
- Pendidikan nilai-nilai Pancasila: Mengintegrasikan pendidikan nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum untuk melestarikan kearifan lokal.
- Aktif partisipasi masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan gotong royong dan musyawarah.

3. Sistem etika perilaku politik yang berlaku saat ini:
- Analisis sistem etika politik: Menilai sejauh mana perilaku politik mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
- Ketaatan pada Pancasila: Memeriksa apakah sistem etika politik yang ada saat ini sudah sesuai dengan sila Pancasila, dengan mempertimbangkan tantangan dan perubahan zaman.

Dalam konteks pertanyaan ketiga diatas, saya berpendapat bahwasanya sistem etika perilaku politik yang ada saat ini harus mempertimbangkan praktik politik yang ada dan sejauh mana penerapannya mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Evaluasi harus dilakukan secara ketat untuk menentukan kecukupan dan mendukung upaya perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian.
NAMA : Muhammad Anazky Putra Irwansya
2315061020
TI D

Dari hasil analisis saya sendiri, video ini membahas banyak hal mengenai pentingnya etika Pancasila dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik di Indonesia.
Etika Pancasila dijelaskan sebagai cabang filsafat yang mengatur perilaku sehari-hari individu dan masyarakat melalui prinsip-prinsip Pancasila.
Nilai-nilai moral Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, solidaritas, demokrasi dan keadilan mempunyai aspek moral dan sosial yang menjadi pedoman dalam tindakan manusia.
Pancasila tidak hanya menjadi landasan konstitusi tetapi juga landasan moral dalam kehidupan sehari-hari, mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, solidaritas, menghargai pendapat orang lain, dan peduli terhadap sesama.
Pancasila juga mempunyai urgensi moral dengan mempertimbangkan sila sebagai sumber moralitas dan tindakan, pedoman warga negara dan menjadi landasan analisis politik.
Hal ini menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berpegang pada nilai-nilai moral yang diakui Pancasila, tanpa menyimpang dari landasan moral yang telah ditetapkan.
Etika Pancasila memberikan landasan yang kokoh untuk mewujudkan masyarakat baik yang menghargai keberagaman dan mengedepankan kesejahteraan umum serta kesejahteraan masyarakat dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Nilai-nilai etika Pancasila meliputi nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi dan Keadilan.
Pentingnya Pancasila dalam etika meningkatkan pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai sistem etika melalui berbagai bentuk pendidikan, menyelaraskan kebijakan publik dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan etika, menerapkan undang-undang berdasarkan etika Pancasila, mengembangkan karakter.
dan etika masyarakat.
dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan Indonesia dengan menghormati keberagaman yang ada di masyarakat.
Dengan menerapkan Pancasila sebagai sistem etika diharapkan dapat membentuk masyarakat yang berkarakter baik dan bermoral kuat, serta menciptakan kondisi positif dalam kehidupan bermasyarakat, budaya dan politik Indonesia.
Nama : Muhammad Anazky Putra Irwansya
NPM : 2315061020
Kelas : TI D

Jurnal yang kali ini saya analisis adalah jurnal yang berjudul "Gagasan Konseptual Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" oleh Sri Pujiningsih. yang dimana jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.Hubungan antara hukum dan etik adalah bahwa etika dapat menjadi dasar atau landasan moral dalam pembuatan hukum. Etika dapat membantu menentukan nilai-nilai moral yang harus dijunjung tinggi dalam pembuatan hukum. Selain itu, etika juga dapat menjadi pedoman bagi para profesional hukum dalam menjalankan tugasnya.

Dalam politik, kedudukan hubungan hukum dan etik dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan sistem politik yang dianut. Namun, secara umum, hukum dan etik memiliki peran yang penting dalam politik. Hukum dapat menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan politik dan dapat digunakan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Sedangkan etik dapat menjadi pedoman bagi para pemimpin politik dalam menjalankan tugasnya dan dapat membantu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi.

dalam jurnal ini, banyak sekali inti pembahasan yang dapat dijadikan ilmu tambahan dalam menjalani aktivitas sehari hari dengan beretika sesuai hukum yang berlaku. menurut salah satu ahli yang ada pada jurnal tersebut dinyatakan, setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Terlepas dari kelima persamaan tersebut, terdapat beberapa aspek politik hukum yang bersifat khusus dari pengertian yang di sampaikan para ahli tersebut diantaranya apa yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang tidak dikemukakan oleh ahli hukum lain. Mochtar lebih menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Penulis menafsirkan bahwa pendapat Mochtar Kusumaatmaja didasark an atas alasan penggerak terjadinya pembangunan hukum. Selain itu, Siti Soetami juga memiliki pandangan yang berbeda dimana salah satu hal dalam politik hukum adalah adanya keharusan hukum tertulis untuk menjamin kepastian hukum. Perbedaan pandangannya dipahami dalam konteks pembuatan hukum yang merupakan kesepakatan bersama dimana kewenangannya diberikan kepada pengundang-undang.

overall jurnal yang saya amati kali ini sangat menarik, dan saya harap kedepan nya poin poin penting dan baik dari jurnal ini dapat segera diimplementasi kan di kalangan masyarakat dan juga dapat merubah cara pandang masyarakat dalam memandang perbedaan etika dan juga hukum.