Nama : Wildan Sidqi Sayidil M
Npm : 2352011171
1. Dua bagian hukum internasional
a. Hukum internasional umum, yang berlaku secara universal terhadap subjek hukum internasional dan mencakup seluruh wilayah di dunia.
b. Hukum internasional khusus, yang timbul karena adanya suatu kepentingan tertentu (khusus), yang ruang lingkupnya terbatas, seperti perjanjian bilateral.
2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur peraturan atau hubungan hubungan negara antar negara(subjek hukum internasional) di seluruh lingkup internasional.
Sedangkan Hukum nasional adalah peraturan atau hukum yang mengatur atau yang berlaku di suatu negara baik hubungan individu dengan individu, individu dengan negara.
3. Perusahaan transnasional dan perusahaan multinasional juga bisa dikatakan subjek hukum internasional jika menjadi peran dalam kasus hukum internasional. Keberadaan perusahaan asing ini memberikan dampak positif dan negatif, dan mereka dapat dikenali sebagai subjek hukum internasional melalui aturan tingkah laku yang ditetapkan.
4. Disebutkan dalam undang-undang perjanjian internasional bahwa yang berhak untuk menandatangani perjanjian internasional adalah Presiden dan Menteri luar negeri, selain itu keduanya harus memiliki surat kuasa(full power).
5. Menurut Hans kelsen, kesatuan sebagai keseluruhan antara hukum nasional dan hukum internasional. Tata hukum internasional tidak hanya menyaratkan tata hukum nasional sebagai kebutuhan pendukung tetapi juga sebagai lingkup validitas dalam seluruh kepatuhan. Sebab itu Hukum internasional dan hukum nasional adalah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan sebagai keseluruhan.
6. Masalah atau kasus konflik Suriah, lembaga penangananya PBB
Npm : 2352011171
1. Dua bagian hukum internasional
a. Hukum internasional umum, yang berlaku secara universal terhadap subjek hukum internasional dan mencakup seluruh wilayah di dunia.
b. Hukum internasional khusus, yang timbul karena adanya suatu kepentingan tertentu (khusus), yang ruang lingkupnya terbatas, seperti perjanjian bilateral.
2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur peraturan atau hubungan hubungan negara antar negara(subjek hukum internasional) di seluruh lingkup internasional.
Sedangkan Hukum nasional adalah peraturan atau hukum yang mengatur atau yang berlaku di suatu negara baik hubungan individu dengan individu, individu dengan negara.
3. Perusahaan transnasional dan perusahaan multinasional juga bisa dikatakan subjek hukum internasional jika menjadi peran dalam kasus hukum internasional. Keberadaan perusahaan asing ini memberikan dampak positif dan negatif, dan mereka dapat dikenali sebagai subjek hukum internasional melalui aturan tingkah laku yang ditetapkan.
4. Disebutkan dalam undang-undang perjanjian internasional bahwa yang berhak untuk menandatangani perjanjian internasional adalah Presiden dan Menteri luar negeri, selain itu keduanya harus memiliki surat kuasa(full power).
5. Menurut Hans kelsen, kesatuan sebagai keseluruhan antara hukum nasional dan hukum internasional. Tata hukum internasional tidak hanya menyaratkan tata hukum nasional sebagai kebutuhan pendukung tetapi juga sebagai lingkup validitas dalam seluruh kepatuhan. Sebab itu Hukum internasional dan hukum nasional adalah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan sebagai keseluruhan.
6. Masalah atau kasus konflik Suriah, lembaga penangananya PBB