གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Sabrina Aulia Putri

MKU PKN Arsitektur -> FORUM JAWABAN ANALISIS KASUS II

Sabrina Aulia Putri གིས-
NAMA : SABRINA AULIA PUTRI
NPM : 2315012010
KELAS : B
PRODI : ARSITEKTUR

1
menurut saya, tidak semua aparat penegak hukum lebih mementingkan dirinya dibandingkan kepentingan negara. terbukti bahwa masih banyak penegak hukum yang berusaha untuk meneggakan hukum, terutama HAM di seluruh masyarakat indonesia. terutama di daerah papua. lalu peran mahasiswa yang saya rasa cukup besar menjadi kontrol sosial atas jalannya kekuasaan di indonesia. tentu banyak kendala yang dihadapi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan peran masyarakat yang terus berupaya agar HAM ditegakkan pada tiap individu. namun menurut saya hal ini sudah cukup membuktikan bahwa indonesia terus berupaya untuk kembali menegakkan hukum dan menegakkan HAM di indonesia. itu menjadi hal positif yang saya rasakan.

Dan memang tidak bisa dipungkiri bawa kriminalitas di indonesia masih tergolong tinggi. hal ini dikarenakan kurangnya keadilan dalam penegakkan hukum oleh aparat hukum. ini merupakan sakah satu faktor yang menyebabkan angka kriminalitas indonesia menjadi tinggi. kurangnya memberikan HAM pada masyarakat secara adil sehingga masyarakat "memberontak" dan melakukan banyak kekacauan.

2.
demokrasi indonesia memang tak jauh diambil dari pancasila. dan kita ketahui bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tidak jauh berbeda dengan nilai-nilai budaya yang ada di indonesia. jadi menurut saya, demokrasi indonesia dapat diambil dari nilai-nilai budaya indonesia. namun ada catatanya! indonesia sangatlah beragam. apabila demokrasi diambil dari tiap budaya di indonesia, maka tidak akan ada kata persatuan dari tiap daerah. jadi, boleh mengaitkan demokrasi indonesia dengan demokrasi yang berasal dari adat istiadat, namun jika budaya tersebut dapat membuat indonesia menjadi terpecah belah maka alangkah baiknya dihindari saja atau digunakan oleh daerah setempat tanpa mengharuskan daerah lain mengikutinya.

Dan mengenai prinsip demokrasi  Indonesia yang ber-keTuhanan yang Maha Esa, saya rasa hal ini sedikit agak krusial. karena indonesia memliki beragam agama, 6 agama yang dipercaya. apabila tiap umat lebih mengedepankan kepercayaannya tanpa adanya toleransi antaragama maka indonesia tidak bisa menggunakan demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa. namun balik lagi, nilai pada sila pertama pancasila ini tidak bisa jauh dari masyarakat. istilahnya masyarakat boleh menggunakan demokrasi ini dalam bermasyarakat karena kita tau bahwa tiap agama pasti mengajarkan hal-hal baik dari bermasyarakat dan bernegara, namun tidak sampai ketahap fanatik. karena sikap ini tentu akan menghancurkan persatuan dan kesatuan di indonesia.

3.
menurut saya praktik di indonesia sudah dapat dikatakan mengedepankan HAM. namun belum sepenuhnya atau menyeluruh di tiap elemen daerah. terutama daerah minoritas atau daerah terpencil. karena sudah ada aturan bahwa pemerintah menyediakan fasilitas untuk hidup, tempat tinggal, pendidikan bagi masyarakat namun ada beberapa bagian atau beberapa daerah yang belum meraskaan hal tersebut. entah antara aturannya yang kurang kuat sehingga beberapa daerah belum merasakannya, akses atau transportasi yang kurang memadai, atau si penyelenggara yang kurang berkontribusi dan berupaya agar HAM dapat ditegakkan di seluruh penjuru wilayah.

4.
saya yang berperan sebagai mahasiswa apabila menemui aparat seperti itu maka ada beberapa hal yang akan saya lakukan. seperti menyuarakan pendapat bersama rekan-rekan yang lain terkait kurangnya implementasi program yang tidak sesuai dengan janjinya dan jika memang ada pemilihan terkait hak ini, maka di pemilihan selanjutnya saya akan lebih memikirkan siapa aparat yang lebih layak lagi.

5.
kalau tujuan yang dicanangkan oleh aparat tersebut jelas dan transparan tentu menggunakan sdm yang ada saya setujui. namun jika tujuan yang lakukan tidak jelas maka saya berupaya agar diri lebih menelaah tujuannya dan jika memang tujuannya buruk maka saya memberitahukan kepada orang-orang terdekat saya agar tidak termakan oleh aparat tersebut. karena lagi dan lagi, tiap individu memiliki kebebasan dalam bertindak, berpendapat, dan lainnya. secara tidak langsung orang tersebut memanipulasi orang lain agar mau mengikuti dirinya. dan menurut saya ini bukanlah hal yang baik dan tidak bisa dibiarkan.

MKU PKN Arsitektur -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Sabrina Aulia Putri གིས-
Nama : Sabrina Aulia Putri
NPM : 2315012010
Kelas : B
Prodi : Arsitektur

Setelah diperhatikan, perlindungan hukum dan penegakkan hukum sangat berkesinambungan dan saling berkaitan.
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum

Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif (sikap pemerintah yang harus hati-hati dalam mengambil dan mengakkan hukum) dan represif (sikap tegas pemerintah dalam membuat keputusan). dalam hal ini, jika mengikuti sifat preventif maka subjek hukum mendapatkan kesempatan untuk mengajukan keberatannya atau pendapatnya sebelum pemerintah memberikan keputusan. sedangkan sifat represif, maka subjek hukum tidak bisa mengajukan keberatannya/pendapatnya karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

Sedangkan penegakkan hukum secara umum ialah orang orang yang terjun langsung dalam bidang penegak hukum.
Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
ruang lingkup penegakkan hukum sangat luas, tidak hanya meliputi orang yg tidak ada kaitannya dengan pengekkan hukum (masyarakat) tapi juga meliputi orang-orang yang terjun langsung di bidang penegakkan hukum (hakim, polisi, jaksa, pengacara, dll).

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Setelah mengetahui arti dari perlindungan dan penegakkan hukum. dilihat pada keadaan masyarakat sekarang sangat jauh atau tidak dapat melihat "arti" dibalik ini semua. karena tak jarang ditemui para penegak hukum memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. karena dalam artian luas, penegakkan hukum mencakup nilai-nilai keadilan yang didalmnya terdapat aturan aturan formal maupun nilai-nilai keadilan dalam hidup masyarakat. masalahnya, aturan yang ada di indonesia sangat terstruktur dan baik. namun banyak hal yang menjadikan hukum tersebut tidaklah sesuai kepada sasaran yg berlaku (hukum indonesia tumpul ke atas, tajam ke bawah). sehingga melihat ini bisa disimpulkan bahwa kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) sangat jauh dari kata baik. penegak hukum hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya kualitas aparat penegak hukum, seperti: lemahnya pemahaman agama, perekonomian yang memengaruhi kesenjangan sosial, proses penegakkan hukum yang tidak transparan dan lain sebagainya. maka wajar kalau masyarakat menganggap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.

walaupun sudah banyak perombakan, baik dari segi hukum maupun aparat penegak hukum, hingga saat ini masyarakat belum merasakan adanya rasa keadilan yang terhasilkan dari keputusan-keputusan pemerintah. terbukti dari masih banyaknya kasus pembunuhan, penganiayaan, narkoba, korupsi, dan permasalahan hukum lainnya. maka dari itu dimana bagian bahwa pemerintah melindungi dan menjaga hak asasi manusia jika masih banyak hal yang jauh dari ideologi indinesia?

Arsitektur B 2023 MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

Sabrina Aulia Putri གིས-
Nama : Sabrina Aulia Putri
NPM :2315012010
Mata Kuliah Pedidikan Pancasila dan Kewaganegaraan Kelas B

IPTEK adalah ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan hasil karya manusia untuk membantu mengerjakan aktivitas manusia. Tidak hanya membantu aktivitas manusia, IPTEK bisa juga memberikan dampak negatif yang sangat membuat manusia amat ketergantungan.

Nilai-nilai yang terkandung pada pancasila bisa sebagai acuan dalam memajukan IPTEK. (Sila pertama) IPTEK menerapkan adanya keseimbangan antara akal pikiran. Berdasarkan sila ini, hasil dari sebuah IPTEK tidak hanya semata-mata diciptakan tanpa adanya pertimbangan maksud dan tujuannya. Yang bisa saja merugikan manusia sendiri. (Sila ke-2) acuan dalam mengembangan IPTEK adalah dengan menghasilkan pengetahuab/ teknologi yng mengandung nilai kemoralan dan beradab. Karena IPTEK harus tercipta dari manusia yang bermoral dan beradab. (Sila ke-3) pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme dan keluhran bangsa sebagai umat manusia di dunia. (Sila ke-4) setiap ilmuwan memiliki kebebasan secara demokratis untuk mengembangkan IPTEK dan juga menghormati serta menghargai kebebasan oranglain dalam mengembangkan IPTEK. Serta memiliki sikapterbuka untuk dikritik, dikaji ulang, atau di bandingkan dengan peneuan lainnya. (Sila ke-5) pengembangan IPTEK harus memiliki keseimbangan dalam keadilan baik bagi diri sendiri, tuhan, manusia lainya, masyarakat, bangsa, negara, serta alam lingkungannya.