Perkembangan, Konstitusi, Indonesia
Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dengan adanya perjanjian jepang yang kemudian membentuk BPUPKI. Sebagai konstitusi Republik Indonesia memuat
ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan
pemerintahan negara, oleh sebab itu dalam
suatu negara yang merdeka, konstitusi atau UUD
merupakan hal yang sangat diperlukan. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan
UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18
Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 konstitusi telah mengalami perkembangan
dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan
karena perkembangan politik demokrasi yang
selalu berkembang dan berubah-ubah pula.
Kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi
sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya
pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum
yang dicita-citakan (Ius constituendum).
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
Perancis, yaitu constituer berarti membentuk,
yang dimaksud ialah membentuk suatu negara. Konstitusi secara umum memiliki sifat sifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti
formil berarti konstitusi yang tertulis dalam
suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna
apabila konstitusi tersebut telah berbentuk
nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya
UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil
adalah suatu konstitusi jika orang melihat
dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya
menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau
pokok bagi rakyat dan negara ( Titik Triwulan
Tutik, 2006 : 2).
Situasi yang genting bisa mempengaruhi
perubahan konstitusi, karena sistem
ketatanegaraan tidak dijalankan dengan
baik, pemerintahan kacau dan terjadi
ketidak percayaan dalam menjalankan
pemerintahan, maka melalui dekrit persiden
kembali menggunakan UUD 1945. Presiden
mengambil alih kepemimpinan nasional,
konstitusi.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi
beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyusunan rancangan UUD yang dilakukan
oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga
belum begitu sempurna. Desakan dari
Belanda juga merupakan faktor penyebab
berubahnya konstitusi, hingga terjadinya
pergeseran politik hukum di Indonesia
yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Menurut saya, konstitusi dapat berubah disesuaikan dengan masalah yang dihadapi dan kepentingan yang disesuaikan dengan kondisi yang dialami dalam suatu negara
Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dengan adanya perjanjian jepang yang kemudian membentuk BPUPKI. Sebagai konstitusi Republik Indonesia memuat
ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan
pemerintahan negara, oleh sebab itu dalam
suatu negara yang merdeka, konstitusi atau UUD
merupakan hal yang sangat diperlukan. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan
UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18
Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 konstitusi telah mengalami perkembangan
dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan
karena perkembangan politik demokrasi yang
selalu berkembang dan berubah-ubah pula.
Kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi
sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya
pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum
yang dicita-citakan (Ius constituendum).
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
Perancis, yaitu constituer berarti membentuk,
yang dimaksud ialah membentuk suatu negara. Konstitusi secara umum memiliki sifat sifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti
formil berarti konstitusi yang tertulis dalam
suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna
apabila konstitusi tersebut telah berbentuk
nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya
UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil
adalah suatu konstitusi jika orang melihat
dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya
menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau
pokok bagi rakyat dan negara ( Titik Triwulan
Tutik, 2006 : 2).
Situasi yang genting bisa mempengaruhi
perubahan konstitusi, karena sistem
ketatanegaraan tidak dijalankan dengan
baik, pemerintahan kacau dan terjadi
ketidak percayaan dalam menjalankan
pemerintahan, maka melalui dekrit persiden
kembali menggunakan UUD 1945. Presiden
mengambil alih kepemimpinan nasional,
konstitusi.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi
beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyusunan rancangan UUD yang dilakukan
oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga
belum begitu sempurna. Desakan dari
Belanda juga merupakan faktor penyebab
berubahnya konstitusi, hingga terjadinya
pergeseran politik hukum di Indonesia
yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Menurut saya, konstitusi dapat berubah disesuaikan dengan masalah yang dihadapi dan kepentingan yang disesuaikan dengan kondisi yang dialami dalam suatu negara