NPM : 2312011588
1. Masalah sosial merupakan sesuatu kondisi yang tidak diinginkan oleh mayoritas masyarakat, mengancam nilai-nilai di dalam masyarakat, dan berpotensi merugikan fisik atau nonfisik serta melanggar nilai di lingkungan sosial. Masalah sosial juga dapat terjadi akibat ketidaksesuaian antara beberapa unsur budaya atau masyarakat yang ada di lingkungan sosial. Selain itu, masalah sosial juga dapat disebabkan oleh faktor ekonomi, budaya, biologis, dan psikologis. Dalam konteks Indonesia, masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, dan kesenjangan sosial merupakan contoh-contoh masalah sosial yang dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial sehingga perlu diatas. Masalah sosial merujuk pada permasalahan yang muncul dalam masyarakat, bersifat sosial, dan berhubungan erat dengan nilai-nilai sosial dan lembaga.
2. Masalah sosial merupakan permasalahan yang muncul dalam masyarakat, bersifat sosial, dan berhubungan erat dengan nilai-nilai sosial dan lembaga. Sementara itu, masalah hukum merujuk pada permasalahan yang terkait dengan aturan hukum dan kepatuhan terhadap hukum dalam masyarakat. Perbedaan utamanya terletak pada fokusnya: masalah sosial berkaitan dengan ketidaksesuaian antara harapan masyarakat dengan kenyataan, sementara masalah hukum berkaitan dengan aturan hukum dan kepatuhan terhadapnya.
Contoh masalah sosial di Indonesia meliputi kemiskinan, kesenjangan sosial, pengangguran, korupsi, kriminalitas, perubahan iklim, isu pengungsi, ketidaksetaraan gender, kekerasan dalam rumah tangga, masalah kesejahteraan hewan, diskriminasi rasial, dan konflik politik dan sosial. Sementara itu, contoh masalah hukum dapat berupa ketidakmerataan pembangunan di daerah-daerah, rendahnya mobilitas sosial, dan adanya kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Masalah hukum juga dapat terkait dengan aturan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta ketidakadilan dalam sistem hukum yang tidak membela rakyat kecil.