Posts made by Tri Gunawan 2312011588

Nama: Tri Gunawan
NPM : 2312011588

1. Masalah sosial merupakan sesuatu kondisi yang tidak diinginkan oleh mayoritas masyarakat, mengancam nilai-nilai di dalam masyarakat, dan berpotensi merugikan fisik atau nonfisik serta melanggar nilai di lingkungan sosial. Masalah sosial juga dapat terjadi akibat ketidaksesuaian antara beberapa unsur budaya atau masyarakat yang ada di lingkungan sosial. Selain itu, masalah sosial juga dapat disebabkan oleh faktor ekonomi, budaya, biologis, dan psikologis. Dalam konteks Indonesia, masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, dan kesenjangan sosial merupakan contoh-contoh masalah sosial yang dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial sehingga perlu diatas. Masalah sosial merujuk pada permasalahan yang muncul dalam masyarakat, bersifat sosial, dan berhubungan erat dengan nilai-nilai sosial dan lembaga.

2. Masalah sosial merupakan permasalahan yang muncul dalam masyarakat, bersifat sosial, dan berhubungan erat dengan nilai-nilai sosial dan lembaga. Sementara itu, masalah hukum merujuk pada permasalahan yang terkait dengan aturan hukum dan kepatuhan terhadap hukum dalam masyarakat. Perbedaan utamanya terletak pada fokusnya: masalah sosial berkaitan dengan ketidaksesuaian antara harapan masyarakat dengan kenyataan, sementara masalah hukum berkaitan dengan aturan hukum dan kepatuhan terhadapnya.
Contoh masalah sosial di Indonesia meliputi kemiskinan, kesenjangan sosial, pengangguran, korupsi, kriminalitas, perubahan iklim, isu pengungsi, ketidaksetaraan gender, kekerasan dalam rumah tangga, masalah kesejahteraan hewan, diskriminasi rasial, dan konflik politik dan sosial. Sementara itu, contoh masalah hukum dapat berupa ketidakmerataan pembangunan di daerah-daerah, rendahnya mobilitas sosial, dan adanya kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Masalah hukum juga dapat terkait dengan aturan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta ketidakadilan dalam sistem hukum yang tidak membela rakyat kecil.
Nama: Tri Gunawan
Npm: 2312011588

1. Apa yang dimaksud dengan perubahan sosial, perubahan budaya dalam masyarakat?
Jawab
•Perubahan sosial adalah perubahan transformasi yang terjadi di dalam masyarakat yang mencakup sistem sosial, struktur sosial, kedudukan sosial dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
• Perubahan Budaya adalah perubahan transformasi kebiasaan dan adat-istiadat di dalam kehidupan masyarakat.

2.Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial baik sosial maupun kebudayaan di masyarakat?
Jawab
Menurut saya faktor yang mempengaruhi perubahan sosial dan budaya dapat terbagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

•Faktor internal yang mempengaruhi perubahan sosial budaya;
1. Perpindahan Penduduk/ Transmigrasi
Perpindahan penduduk atau transmigrasi dapat mempengaruhi perubahan sosial budaya karena adanya pertambahan dan pengurangan penduduk, contohnya transmigrasi penduduk Jawa ke Sumatera dan Kalimantan yang membawa aspek budaya dan sosial yang mempengaruhi daerah yang mereka tempati sehingga munculnya asimilasi dan akulturasi.

2. Kemauan dari masyarakat
Kemauan dari masyarakat yang ingin lebih maju dapat mempengaruhi perubahan sosial.

3. Keingin untuk lebih praktis
Keingin untuk praktis contohnya dalam bidang komunikasi pada zaman dahulu kita menggunakan surat untuk mengirim pesan sekarang kita dapat mengirim pesan melalui telepon.

4. Perubahan jumlah penduduk
Perubahan jumlah penduduk dapat mempengaruhi perubahan sosial budaya karena perubahan dinamika dan interaksi kelompok.

•Faktor eksternal yang mempengaruhi perubahan sosial dan budaya;
1. Bencana Alam
Bencana alam seperti tsunami, banjir, dll bisa mempengaruhi perubahan sosial budaya karena adanya pengurangan jumlah penduduk dari suatu wilayah karena menjadi korban bencana dan juga nantinya penduduk yang selamat dari bencana akan mengungsi ke suatu wilayah dan akan berbaur kebudayaan mereka.
2. Peperangan

Nama: Tri Gunawan 

Npm: 2312011588


Seorang pemimpin bangsa Indonesia setidaknya harus memiliki sifat-sifat seperti dibawah ini agar terciptanya cita-cita bangsa Indonesia yang sebagaimana diterangkan di pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Siddiq/ jujur : Memberikan kepastian dan kerja nyata atas atas program program yang mereka realisasikan dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan kepentingan jabatannya yang sudah diatur dalam undang-undang.
2. Fathanah/ Cerdas: Dapat memberikan solusi dan kontribusi atas permasalahan permasalahan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia.
3. Amanah: Dapat mengemban tanggung jawab yang dimilikinya dan tidak berperilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4. Tabligh: dapat memiliki sikap keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi yang mencakup kepentingan bangsa Indonesia.

Nama: Tri Gunawan

Npm : 2312011588


Seorang pemimpin bangsa Indonesia setidaknya harus memiliki sifat-sifat seperti dibawah ini agar terciptanya cita-cita bangsa Indonesia yang sebagai diterangkan di pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Siddiq/ jujur : Memberikan kepastian dan kerja nyata atas atas program program yang mereka realisasikan dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan kepentingan jabatannya yang sudah diatur dalam undang-undang.

2. Fathanah/ Cerdas: Dapat memberikan solusi dan kontribusi atas permasalahan permasalahan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia.

3. Amanah: Dapat mengemban tanggung jawab yang dimilikinya dan tidak berperilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.

4. Tabligh: dapat memiliki sikap keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi yang mencakup kepentingan bangsa Indonesia.

Nama: Tri Gunawan
Npm: 2312011588

Seorang pemimpin bangsa Indonesia setidaknya harus memiliki sifat-sifat seperti dibawah ini agar terciptanya cita-cita bangsa Indonesia yang sebagai diterangkan di pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Siddiq/ jujur : Memberikan kepastian dan kerja nyata atas atas program program yang mereka realisasikan dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan kepentingan jabatannya yang sudah diatur dalam undang-undang.
2. Fathanah/ Cerdas: Dapat memberikan solusi dan kontribusi atas permasalahan permasalahan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia.
3. Amanah: Dapat mengemban tanggung jawab yang dimilikinya dan tidak berperilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4. Tabligh: dapat memiliki sikap keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi yang mencakup kepentingan bangsa Indonesia.