Posts made by Friskila Rohasina Simarmata

NAMA: Friskila Rohasina Simarmata
NPM: 2315061043
KELAS: TI-C

Analisis saya tentang video tersebut Pancasila itu adalah hukum manual pedoman bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Indonesia banyak memiliki kepulauan dan Indonesia adalah negara yang luas setiap pulau di diamin oleh masyarakat yang beranekaragam baik adat istiadat, budaya maupun kepercayaan. Keberagaman adalah suatu kekuatan tetapi membutuhkan satu unsur yang dapat mengikat yaitu:
- Unsur KeTuhanan yang menjadi dasar yang utama, walaupun kita beragama pada dasar nya kita adalah sama yaitu manusia ketika kita sudah mampu menghargai sesama manusia maka kita akan menjadi manusia yang beradab ketika kita sudah tidak membedakan manusia otomatis akan tercipta persatuan dan dari persatuan terciptalah manusia yang adil bagi siapapun. Jadi untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur benahi hal-hal dasar terlebih dahulu.
NAMAA: Friskila Rohasina Simarmata
NPM: 2315061043
KELAS : TI-C

Artikel ini membahas tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia. Hal ini menyoroti nilai-nilai dan pentingnya Pancasila dalam membimbing bangsa Indonesia dalam segala aspek kehidupan. Pasal tersebut menekankan perlunya menjaga kuatnya landasan Pancasila karena Pancasila menentukan keberadaan dan hakikat negara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila merupakan dasar utama negara dan hukum di Indonesia, yang terdiri dari lima prinsip: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan Sosial.Pancasila mempunyai kedudukan khusus sebagai dasar negara menurut UUD 1945. Penerapan Pancasila sangatlah penting bagi suatu negara, Ini berfungsi sebagai dukungan kuat bagi negara, melindungi dan memajukan martabat dan hak asasi manusia semua warga negara.

Kelima sila Pancasila mempunyai fungsi khusus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa di Indonesia:

1. Ketuhanan (Kepercayaan pada Tuhan): Prinsip ini menekankan pengakuan dan penghormatan terhadap keyakinan dan praktik keagamaan. Hal ini memastikan bahwa negara menjunjung tinggi kebebasan beragama dan melindungi hak individu untuk menjalankan agamanya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: Prinsip ini mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan peradaban. Hal ini menekankan pentingnya memperlakukan semua individu dengan adil, bermartabat, dan hormat, tanpa memandang status sosial atau latar belakang mereka.
3. Persatuan Indonesia: Prinsip ini menekankan persatuan dan solidaritas bangsa Indonesia. Hal ini mendorong terpeliharanya persatuan, keberagaman, dan kerukunan nasional antar kelompok suku, agama, dan budaya yang berbeda.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan: Prinsip ini menekankan pentingnya demokrasi dan partisipasi rakyat dalam proses.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia): Prinsip ini berfokus pada pencapaian keadilan sosial dan kesetaraan bagi seluruh warga negara. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, menjamin kesetaraan kesempatan, dan meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan semua individu dalam masyarakat.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan negara Indonesia dan menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan peraturan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan harmonis pengambilan keputusan. Hal ini mengedepankan gagasan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Nama: Friskila Rohasina Simarmata
NPM: 2315061043
KELAS: TI-C
Dari jurnal tersebut membahas tentang menurunnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, ideologi nasional Indonesia. Hal ini menyoroti pentingnya menyegarkan dan mendidik kembali masyarakat tentang Pancasila, termasuk pengetahuan, pemahaman, dan pengamalannya.
Jurnal tersebut juga menyebutkan bahwa Pancasila telah dipertanyakan dan dikritik oleh sejumlah pihak, khususnya pada saat krisis di Indonesia pada akhir tahun 1990an.
Ada yang berargumen bahwa hanya liberalisme dan kapitalisme yang bisa menyelamatkan Indonesia, ada pula yang terang-terangan menyatakan dirinya neoliberal dan menyarankan untuk meninggalkan Pancasila.
Lebih lanjut, pasal tersebut menekankan pada tiga tingkatan nilai dalam Pancasila: nilai yang tidak berubah atau dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai keadaan namun tetap bertumpu pada nilai dasar, dan nilai praktis yang melibatkan penerapan nilai inti. Pancasila dianggap sebagai dasar fundamental dalam penyelenggaraan negara dan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dengan prinsip-prinsipnya. Nilai-nilai Pancasila yang seimbang, meliputi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial, serta bagaimana Pancasila berfungsi sebagai ideologi komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Disebutkan bahwa Pancasila berakar pada perjalanan sejarah dan budaya bangsa dan keberadaannya sangat penting bagi tegaknya negara hukum.
Selain itu, artikel tersebut juga menyebutkan menurunnya internalisasi sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menurut pakar etika Franz Magnis Suseno. Ia berpendapat Pancasila mencerminkan etika bangsa dan harus menjadi pedoman dalam segala tindakan dan keputusan Secara keseluruhan, dan juga pentingnya revitalisasi pemahaman dan pengamalan Pancasila dalam masyarakat Indonesia serta menekankan perannya sebagai landasan ideologi dan pemerintahan bangsa.