Dhito Aryo Trengginas
2315061015
PSTI – C
Berikut ini merupakan analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”
Dalam jurnal tersebut menjelaskan mengenai lahirnya pancasila sebagai sejarah sebuah ide bangsa, pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia, nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila, dan fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara. Dalam fungsi ideologi bernegara di jelaskan pula tentang pancasila sebagai ideologi negara, pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dari penjalasan itu, setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan. Antara lain yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
Dalam nilai keseimbangan hukum dijelaskan bahwa pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
2315061015
PSTI – C
Berikut ini merupakan analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”
Dalam jurnal tersebut menjelaskan mengenai lahirnya pancasila sebagai sejarah sebuah ide bangsa, pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia, nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila, dan fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara. Dalam fungsi ideologi bernegara di jelaskan pula tentang pancasila sebagai ideologi negara, pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dari penjalasan itu, setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan. Antara lain yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
Dalam nilai keseimbangan hukum dijelaskan bahwa pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.