Nama: Surya Bagaskara
NPM: 2315061031
Kelas: TI C
Dari jurnal yang sudah saya baca, saya dapat menyimpulkan bahwa:
Alinea 4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menguraikan tujuan negara Indonesia. Seluruh bagian bangsa harus bekerja sama untuk merencanakan, membangun, dan menyetujui tujuan bersama tersebut; ini disebut politik hukum dalam bahasa akademik. Kegiatan terakhir dari kebijakan publik, yang mencakup proses legislasi, adalah pembentukan kaedah hukum.
Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Namun demikian secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928.
lalu, Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, jurnal tersebut membahas Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik, dan berfokus pada hubungan antara etika dan moral, di mana kita tahu moral berkaitan dengan tingkah laku manusia. Pancasila sebagai sumber etik juga menunjukkan bahwa Pancasila mengatur moral dalam kehidupan kita setiap hari. Moral menetapkan nilai-nilai yang mendasari tindakan kita. Etika, di sisi lain, memberikan definisi tentang pemikiran kritis dan pemahaman dasar tentang moral. Karena etika sangat terkait dengan tindakan, tindakan itu sendiri terikat pada nilai moral.Ini membantu kita memahami etika secara bertahap saat kita mengembangkannya melalui berbagai langkah. Dalam politik hukum Indonesia, ada tiga dimensi yang membentuk hubungan antara hukum dan etika: substansi dan wadah, hubungan luas dan cakupan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan melalui ketiga dimensi ini, terutama dalam hal alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Meskipun hukum ini dibuat untuk ditaati, beberapa orang melanggarnya. Etika mengatur perilaku oleh sebab itu apakah kita ingin menaati atau melanggar aturan
NPM: 2315061031
Kelas: TI C
Dari jurnal yang sudah saya baca, saya dapat menyimpulkan bahwa:
Alinea 4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menguraikan tujuan negara Indonesia. Seluruh bagian bangsa harus bekerja sama untuk merencanakan, membangun, dan menyetujui tujuan bersama tersebut; ini disebut politik hukum dalam bahasa akademik. Kegiatan terakhir dari kebijakan publik, yang mencakup proses legislasi, adalah pembentukan kaedah hukum.
Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Namun demikian secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928.
lalu, Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, jurnal tersebut membahas Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik, dan berfokus pada hubungan antara etika dan moral, di mana kita tahu moral berkaitan dengan tingkah laku manusia. Pancasila sebagai sumber etik juga menunjukkan bahwa Pancasila mengatur moral dalam kehidupan kita setiap hari. Moral menetapkan nilai-nilai yang mendasari tindakan kita. Etika, di sisi lain, memberikan definisi tentang pemikiran kritis dan pemahaman dasar tentang moral. Karena etika sangat terkait dengan tindakan, tindakan itu sendiri terikat pada nilai moral.Ini membantu kita memahami etika secara bertahap saat kita mengembangkannya melalui berbagai langkah. Dalam politik hukum Indonesia, ada tiga dimensi yang membentuk hubungan antara hukum dan etika: substansi dan wadah, hubungan luas dan cakupan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan melalui ketiga dimensi ini, terutama dalam hal alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Meskipun hukum ini dibuat untuk ditaati, beberapa orang melanggarnya. Etika mengatur perilaku oleh sebab itu apakah kita ingin menaati atau melanggar aturan