Nama : Arza Restu Arjuna
Npm : 2315061051
Kelas : Ti C
Dalam Jurnal ini, Kesimpulan yang dapat daya ambil adalah bahwa Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang penting. Pancasila dianggap sebagai ideologi universal dan komprehensif yang mengandung nilai-nilai ketuhanan, nilai-nilai kemanusiaan, dan keseimbangan. Yang menekankan perlunya Pancasila dipahami dan diimplementasikan sebagai visi bagi bangsa.
Terdapat juga pembahasan tentang kritik dan tantangan yang dihadapi Pancasila di era pasca-reformasi. Pancasila dianggap sebagai dasar negara Indonesia dan dianggap sebagai ideologi bangsa. Pancasila terdiri dari lima prinsip: kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Pancasila dianggap sebagai prinsip panduan bagi rakyat Indonesia dan digunakan sebagai dasar dalam pemerintahan dan pengambilan keputusan. Pancasila juga dianggap sebagai cara hidup dan cermin identitas bangsa. Nilai-nilai Pancasila dianggap sebagai keseimbangan antara berbagai aspek kehidupan, termasuk spiritualitas, keadilan, dan harmoni sosial. Pancasila menjadi dasar nilai dalam pembentukan hukum di Indonesia, dimana hukum di Indonesia harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan, dan penegakan hukum yang adil.
Pancasila juga menjadi tujuan nasional yang mencakup perlindungan bangsa, kesejahteraan umum, ketertiban dunia, dan keadilan sosial.
Pancasila tetap relevan dalam perkembangan zaman dan menjadi konstruksi dasar dalam pembentukan hukum di Indonesia. Dimana pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai-nilai ketuhanan (Agama), kemanusiaan (Humanisme), dan nilai-nilai sosial (Nasionalisme dan Keadilan Sosial).
Konsep ketuhanan dalam Pancasila tidak memihak pada agama tertentu tetapi menekankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, kebebasan dll.
Npm : 2315061051
Kelas : Ti C
Dalam Jurnal ini, Kesimpulan yang dapat daya ambil adalah bahwa Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang penting. Pancasila dianggap sebagai ideologi universal dan komprehensif yang mengandung nilai-nilai ketuhanan, nilai-nilai kemanusiaan, dan keseimbangan. Yang menekankan perlunya Pancasila dipahami dan diimplementasikan sebagai visi bagi bangsa.
Terdapat juga pembahasan tentang kritik dan tantangan yang dihadapi Pancasila di era pasca-reformasi. Pancasila dianggap sebagai dasar negara Indonesia dan dianggap sebagai ideologi bangsa. Pancasila terdiri dari lima prinsip: kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Pancasila dianggap sebagai prinsip panduan bagi rakyat Indonesia dan digunakan sebagai dasar dalam pemerintahan dan pengambilan keputusan. Pancasila juga dianggap sebagai cara hidup dan cermin identitas bangsa. Nilai-nilai Pancasila dianggap sebagai keseimbangan antara berbagai aspek kehidupan, termasuk spiritualitas, keadilan, dan harmoni sosial. Pancasila menjadi dasar nilai dalam pembentukan hukum di Indonesia, dimana hukum di Indonesia harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan, dan penegakan hukum yang adil.
Pancasila juga menjadi tujuan nasional yang mencakup perlindungan bangsa, kesejahteraan umum, ketertiban dunia, dan keadilan sosial.
Pancasila tetap relevan dalam perkembangan zaman dan menjadi konstruksi dasar dalam pembentukan hukum di Indonesia. Dimana pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai-nilai ketuhanan (Agama), kemanusiaan (Humanisme), dan nilai-nilai sosial (Nasionalisme dan Keadilan Sosial).
Konsep ketuhanan dalam Pancasila tidak memihak pada agama tertentu tetapi menekankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, kebebasan dll.