Nama: Putri Hasian Sinurat
NPM:2312011534
1.Masalah sosial adalah permasalahan yang memengaruhi masyarakat secara luas, sering kali berkaitan dengan ketaksetaraan, ketakadilan, ketakstabilan, atau ketakseimbangan dalam masyarakat. Masalah sosial timbul akibat dari interaksi sosial baik antarindividu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok.
2. Tentu ada,yaitu:perbedaan utama antara masalah sosial dan masalah hukum adalah bahwa masalah sosial berkaitan dengan isu-isu yang memengaruhi masyarakat secara luas, sementara masalah hukum berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.
*)Contoh masalah sosial di Indonesia meliputi kemiskinan, kriminalitas, kesenjangan sosial, pengangguran, korupsi, ketidaksetaraan gender, kekerasan dalam rumah tangga, masalah kesejahteraan hewan, diskriminasi rasial, ketidaksetaraan dalam akses terhadap pendidikan berkualitas, konflik politik dan sosial, dan krisis perumahan Masalah sosial timbul akibat dari interaksi sosial antara individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok
*) contoh masalah hukum meliputi pelanggaran hukum pidana, perdata, tata usaha negara, dan hukum internasional. Contoh konkretnya adalah kesenjangan hukum di Indonesia, di mana hukum dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta ketidaksetaraan dalam akses terhadap peradilan
Kesimpulan:
Dengan demikian, perbedaan antara masalah sosial dan masalah hukum dapat dilihat dari sifatnya: masalah sosial berkaitan dengan isu-isu yang memengaruhi masyarakat secara luas, sementara masalah hukum berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.
NPM:2312011534
1.Masalah sosial adalah permasalahan yang memengaruhi masyarakat secara luas, sering kali berkaitan dengan ketaksetaraan, ketakadilan, ketakstabilan, atau ketakseimbangan dalam masyarakat. Masalah sosial timbul akibat dari interaksi sosial baik antarindividu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok.
2. Tentu ada,yaitu:perbedaan utama antara masalah sosial dan masalah hukum adalah bahwa masalah sosial berkaitan dengan isu-isu yang memengaruhi masyarakat secara luas, sementara masalah hukum berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.
*)Contoh masalah sosial di Indonesia meliputi kemiskinan, kriminalitas, kesenjangan sosial, pengangguran, korupsi, ketidaksetaraan gender, kekerasan dalam rumah tangga, masalah kesejahteraan hewan, diskriminasi rasial, ketidaksetaraan dalam akses terhadap pendidikan berkualitas, konflik politik dan sosial, dan krisis perumahan Masalah sosial timbul akibat dari interaksi sosial antara individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok
*) contoh masalah hukum meliputi pelanggaran hukum pidana, perdata, tata usaha negara, dan hukum internasional. Contoh konkretnya adalah kesenjangan hukum di Indonesia, di mana hukum dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta ketidaksetaraan dalam akses terhadap peradilan
Kesimpulan:
Dengan demikian, perbedaan antara masalah sosial dan masalah hukum dapat dilihat dari sifatnya: masalah sosial berkaitan dengan isu-isu yang memengaruhi masyarakat secara luas, sementara masalah hukum berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.