Nama : Tryolla Putri N.H.
NPM : 2311011031
1. Konstitusi adalah panduan tertulis tentang cara negara diatur dan bagaimana warga negara harus bertindak. Konstitusi sangat penting bagi Indonesia karena menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara dan menjaga keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Fungsi konstitusi bagi negara indonesia dibagi menjadi 2, yaitu fungsi konstitusi secara umum dan khusus.
- Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen
2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
3. Sebagai sumber hukum dasar tertinggi, dimana seluruh peraturan yang berlaku harus bersasarkan konstitusi atau dalam hal ini UUD 1945.
Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam negara demokrasi seperti Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
2. Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan.
3. Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi dan harus diimplementasikan seluruh warga negara
NPM : 2311011031
1. Konstitusi adalah panduan tertulis tentang cara negara diatur dan bagaimana warga negara harus bertindak. Konstitusi sangat penting bagi Indonesia karena menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara dan menjaga keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Fungsi konstitusi bagi negara indonesia dibagi menjadi 2, yaitu fungsi konstitusi secara umum dan khusus.
- Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen
2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
3. Sebagai sumber hukum dasar tertinggi, dimana seluruh peraturan yang berlaku harus bersasarkan konstitusi atau dalam hal ini UUD 1945.
Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam negara demokrasi seperti Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
2. Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan.
3. Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi dan harus diimplementasikan seluruh warga negara