Nama : Lana Falakh Azzahra
NPM : 2312011477
1. Dalam penerapannya,hukum internasional terbagi menjadi dua,yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik adalah suatu hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bersifat umum bukan bersifat perdata. Sedangkan hukum perdata internasional adalah suatu hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. (Contoh : Pernikahan beda negara)
2. Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas berskala internasional. hukum internasional mengatur perjanjian-perjanjian internasional, perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional dan individu dalam batas tertentu.
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri dari prinsip prinsip dan peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara dan harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan dari keduanya yaitu terletak pada cakupan,subjek hukum dan proses pembentukannya.
3. Perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik tetapi mempunyai kemampuan terbatas dan personalitas terbatas.
4. Yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional yaitu perwakilan khusus dari sebuah negara yang mempunyai wewenang dan otoritas. Seperti diplomat atau kepala negara.
5. Setiap negara memiliki pandangan tersendiri dalam menangani situasi ini beberapa negara mungkin akan lebih mendahulukan hukum internasional daripada hukum nasional mereka, Tetapi ada juga beberapa negara yang mungkin lebih memilih mendahulukan hukum nasional. Secara umum negara-negara akan mendahulukan hukum nasional karena hukum nasional mencerminkan Kedaulatan suatu negara, pemilihan ini bergantung pada kebijakan pemerintah atau kondisi yang sedang dihadapi oleh negara tersebut.
6. Sengketa Hungaria dan Slowakia yang berkaitan dengan proyek pembangunan bendungan di sungai Danube. Hungaria yang mendukung proyek tersebut tiba-tiba menarik dukungannya dan memulai konstruksi sendiri sehingga menyebabkan perselisihan, kemudian kedua negara tersebut membawa masalah ini ke ICJ (International Court of Justice) pada 1997 dan membagi tanggung jawab antara kedua negara terkait pengelolaan dan dampak lingkungan proyek tersebut.