1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
Jawab:
•Hukum internasional publik: Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas negara.
•Hukum perdata internasional: Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.
2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
Jawab:
Hukum internasional mengatur persoalan hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara.
3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
Jawab:
Perusahaan internasional tidak dapat menjadi subjek hukum internasional dan lebih mengarah ke multinasional juga terbatas.
4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan.
Jawab:
Penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan, yaitu seorang presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk untuk mewakili suatu negara.
5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan.
Jawab:
Keutamaan antara hukum internasional dan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kebijakan pemerintah yang bersangkutan. Kebanyakan negara cenderung memprioritaskan hukum nasional terlebih dahulu dikarenakan itu merupakan cerminan daripada kedaulatan mereka. Namun pada beberapa kasus memerlukan kesesuaian dengan hukum internasional untuk menjalin kerjasama antarnegara.
6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional.
Jawab:
Sengketa Kuil Preah Vihear (1962) memicu konflik antara Thailand dan Kamboja.
Pemerintah Kamboja dan Thailand mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua negara.
Namun pada 1963, Mahkamah Internasional menetapkan wilayah tersebut merupakan milik Kamboja.