Kiriman dibuat oleh ARIANTI KARTIKA DEWI

PSTI C dan D MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh ARIANTI KARTIKA DEWI -
Nama: Arianti Kartika Dewi
NPM: 2315061047
Kelas: TI C

"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"

Rumusan politik hukum sudah 15 tahun ditetapkan setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang di dalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara.

Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun, kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut.

Sedangkan, politik hukum diartikan sebagai keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. Melalui tulisan yang ia buat, penulis berusaha menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, yang kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

PSTI C dan D MKU Pancasila -> Forum Analisis Soal

oleh ARIANTI KARTIKA DEWI -
Nama: Arianti Kartika Dewi
NPM: 2315061047
Kelas: TI C

Analisis Soal:
A. Menurut Saya pribadi, proses pendidikan di tengah pandemi ini kurang efektif dan maksimal. Karena tidak semua anak dapat merasakan fasilitas yang sama dan merata. Tidak hanya itu, para orang tua juga mengeluhkan biaya pengeluaran tambahan untuk memfasilitasi perlengkapan pembelajaran jarak jauh, misalanya smartphone dan juga internet. Selain itu, kurangnya pengawasan pada anak saat pembelajaran jarak jauh mengakibatkan kualitas pendidikan menurun. Tidak sedikit juga anak-anak yang menyalahgunakan fasilitas yang diberikan orang tuanya untuk melakukan hal lain, misalnya bermain game online.Hal ini menjadi perhatian penting dalam masa pandemi coivid-19. Disinilah peran pemerintah untuk mencari solusi bagaimana cara agar pembelajaran tetap dapat dilakukan dengan maksimal walau harus melakukan pembelajaran jarak jauh. Karena ini menyangkut masa depan bangsa Indonesia di masa yang akan datang.

B. Cara mengefektifkan dan memaksimalkan proses pendidikan di tengah pandemi covid-19 supaya tetap berkorelasi dengan implementasi nilai Pancasila adalah dengan menanamkan Pancasila di dalam jiwa setiap insan manusia, terutama pelajar. Tanamkan rasa percaya kepada Tuhan, dan menganggap belajar sebagai bentuk menjalankan ibadah sesuai dengan perintah Tuhan. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan yakin bahwa belajar adalah kewajiban yang harus dilakukan demi masa depan diri sendiri dan bangsa ini. Tidak hanya subsidi saja yang harus diberikan oleh pemerintah, tetapi juga edukasi tentang implementasi nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari agar para pelajar ini sadar akan tanggung jawabnya sebagai seorang pelajar yang memiliki kewajiban untuk belajar. Karena merekalah yang akan menentukan arah Bangsa ini dimasa depan.

C. Contoh kasus yang terkait dengan pengembangan karakter Pancasilais ynag sering kita jumpai pada saat pandemi covid - 19 adalah peduli dan gotong royong. Dimana, warga saling tolong menolong untuk menjaga keberlangsungan hidup satu sama lain, misalnya saat ada tetangganya yang terkena covid-19 ada yang membantu memberikan obat-obatan, sayur-sayuran dan buah-buahan agar tetngganya cepat sembuh. Selain itu juga banyak warga yang rela menjadi relawan covid-19, yang membantu menyemprotkan disinfektan, membagikan suplemen kesehatan, dan masih banyak lagi kegiatan sosial yang dilakukan.

D. Dalam mengaktualisasikan hakikat Pancasila, masyarakat harus memahami dan menerapkan nilai-nilai ini dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam interaksi sosial, dan juga dalam memilih pemimpin kita harus memilih pemimpin yang dapat menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, serta dapat menghormati hak-hak individu, tidak lupa juga berperilaku etis serta mendukung prinsip-prinsip demokrasi.
Pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila dalam paradigma berpikir, bersikap, dan berperilaku masyarakat akan menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan dapat hidup berdampingan dengan rukun dan baik, yang pada masa yang akan datang akan membantu mencapai tujuan pembangunan nasional dan kesejahteraan bersama.

PSTI C dan D MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh ARIANTI KARTIKA DEWI -
Nama: Arianti Kartika Dewi
NPM: 2315061047
Kelas: TI C

Pancasila merupakan dasar dan ideologi dalam bangsa Indonesia ini. Sedangkan, filsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh guna untuk mencari kebenaran. Filsafat pendidikan merupakan pemikiran yang mendalam tentang pendidikan berdasarkan filsafat. Jadi, apabila kita hubungkan fungsi Pancasila dengan sistem pendidikan dengan ditinjau dari filsafat pendidikan, maka Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang menjiwai dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, sistem pendidikan nasional Indonesia wajar apabila dijiwai, didasari dan mencerminkan identitas dari Pancasila. Karena Pancasila sudah seharusnya menjadi dasar dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi setiap masyarakat. Pendidikan karakter memang seharusnya diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Agar tercipta manusia Indonesia yang cerdas, berperilaku baik, mampu hidup secara individu dan sosial, memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semuanya telah mencakup filsafat pendidikan Pancasila yang mempunyai ciri, yaitu integral, etis, dan religius.

PSTI C dan D MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh ARIANTI KARTIKA DEWI -
Nama: Arianti Kartika Dewi
Npm: 2315061047
Kelas: TI C

Setelah saya membaca jurnal yang berjudul "FILSAFAT ILMU DAN ARAH PENGEMBANGAN PANCASILA: RELEVANSINYA DALAM MENGATASI PERSOALAN KEBANGSAAN" yang ditulis oleh Syahrul Kirom saya mendapati beberapa poin penting diantaranya yaitu Pengkajian Pancasila dengan menggunakan analisis filsafat ilmu adalah hal yang menarik karena di dalam nilai-nilai Pancasila secara genuine sudah terkandung juga filsafat ilmu. Filsafat ilmu merupakan bagian filsafat yang mencoba berbuat bagi keilmuan yang dikerjakan filsafat terhadap seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan dua hal : di satu sisi, membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta serta menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi keyakinan dan tindakan; di sisi lain, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi keyakinan dan tindakan. Sikap ilmiah sangat diperlukan dalam menyelesaikan problem kehidupan manusia. Di sini, filsafat ilmu berperan dan berfungsi untuk mengkaji permasalahan secara ilmiah.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah seharusnya filsafat ilmu dengan dasar-dasar dan metode ilmiahnya mampu menyelesaikan persoalan kebangsaan yang sekarang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Salah satunya adalah lunturnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup di dalam masyarakat. Akibat praktek politik yang dilakukan oleh rezim Orde Baru menyebabkan banyak orang menjadi pesimis, alergi, dan apatis dengan Pancasila. Padahal, jika dipikirkan kembali persoalannya bukan pada Pancasila, akan tetapi bagaimana masyarakat Indonesia mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan. Filsafat ilmu sebagai dasar ilmu pengetahuan harus mampu mengembangkan Pancasila sebagai dasar-dasar ilmu pengetahuan yang sesungguhnya mempunyai nilai-nilai luhur untuk mengatasi persoalan kehidupan manusia dengan menggunakan aspek ontologi, epistemologi dan aksiologi.

Filsafat ilmu adalah segenap pemikiran reflektif terhadap persoalan-persoalan mengenai segala hal yang menyangkut landasan ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi dari kehidupan umat manusia. Filsafat ilmu juga tidak dapat dilepaskan dengan Pancasila sebagai sebuah ilmu (science). Anton Bakker dalam analisisnya menyatakan secara tegas bahwa Pancasila dapat berperan selaku framework di mana sekian ilmu serentak bekerja secara interdispliner. Di sini kapasitas Pancasila dapat dieksplorasi ke dalam ranah filsafat ilmu (Philosophy of Science) berkaitan dengan aras ontologis, epistemologis dan aksiologis. Penguasaan ilmu pengetahuan di Indonesia harus
berpedoman pada keilmuan Pancasila.

Pancasila mempunyai pengertian secara umum sebagai pandangan dunia (way of life), pandangan hidup (weltanschauung), pegangan hidup (weldbeschauung), petunjuk hidup (wereld en levens beschouwing). Dalam hal ini, Pancasila diperuntukkan sebagai petunjuk hidup yang harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mengatasi persoalan kebangsaan dalam upaya pengembangan Pancasila diperlukan beberapa faktor. Pertama, harus ada proses penyadaran terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang memiliki banyak makna bagi kehidupan umat manusia. Kedua, memperbaiki mental pejabat negara agar tidak selalu melakukan korupsi yaitu dengan selalu menanamkan nilainilai Pancasila. Ketiga, menanamkan nilai-nilai Pancasila ke dalam hati nurani.

Itu saja yang dapat saya paparkan, sekian terima kasih.
Nama: Arianti Kartika Dewi
Npm: 2315061047
Kelas: TI C

Secara bahasa, "filsafat" berasal dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu "philos" yang berarti cinta, dan "sophia" yang berarti kebijaksanaan. Secara harfiah, filsafat berarti "cinta terhadap kebijaksanaan" atau "cinta terhadap pengetahuan yang mendalam dan pemahaman yang mendalam." Dalam kehidupan nyata, filsafat mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti "Apa arti hidup?", "Apa yang benar dan salah?", "Apa hakikat pengetahuan?", "Apa itu keadilan?", dan banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang terbesit di otak kita. Filsafat sendiri adalah usaha untuk memahami dunia dan eksistensi manusia secara lebih mendalam melalui pemikiran dan pertimbangan yang mendalam, filsafat juga tidak selalu menghasilkan jawaban yang pasti, tetapi membuka pintu bagi refleksi dan eksplorasi yang lebih dalam di bidang tersebut. Beberapa manfaat mempelajari filsafat diantaranya adalah memperoleh kebenaran yang hakiki, melatih kemampuan berpikir logis, melatih berpikir dan bertindak bijaksana, melatih berpikir rasional dan komprehensif, menyeimbangkan antara pertimbangan dan tindakan sehingga diperoleh keselarasan hidup, serta menghasilkan tindakan yang bijaksana.

Kembali ke topik utama yaitu "Filsafat Pancasila", diatas saya sudah memaparkan pengertian tentang apa itu filsafat. Filsafat dan filsafat Pancasila pastinya akan berbeda baik dari segi pengertian maupun yang lainnya. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.

Selanjutnya ada "Pancasila sebagai sistem filsafat". Sistem sendiri memiliki ciri-ciri sebagai berikut yaitu, Suatu kesatuan bagian-bagian atau unsur atau elemen atau komponen dan memiliki fungsi masing-masing, tetaoi saling berhubungan serta saling ketergantungan. Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan sistem), dan yang terakhir sistem ini terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.