Nama : Zahra Aulia Nafisa
NPM : 2315061028
Kelas : TI D
Prodi : Teknik Informatika
A. Isi artikel ini membahas tentang kondisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019 berdasarkan pandangan beberapa pakar HAM.
Beberapa poin pembahasan artikel terkait penegakan HAM di Indonesia antara lain :
- Masih banyak pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum terselesaikan secara hukum, seperti kasus pelanggaran HAM di Papua.
- Pelemahan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dilemahkan melalui aturan dan kebijakan pemerintah.
- Penindasan terhadap pembela HAM dan aktivis masyarakat sipil.
- Penanganan rasisme dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seperti di Papua.
- Masih ada penjatuhan hukuman kejam dan pelanggaran HAM yang berlangsung seperti di Papua.
Namun beberapa hal positif yang saya dapatkan yaitu:
- Ratifikasi Indonesia terhadap sebagian besar konvensi HAM PBB menunjukkan komitmennya untuk melindungi HAM.
- Masih adanya gerakan masyarakat sipil yang kuat memperjuangkan HAM dan melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah.
- Upaya reformasi hukum dan sistem keamanan untuk menjalankan supremasi hukum dan perlindungan HAM.
B. Analisis saya mengenai demokrasi Indonesia yang diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia dan prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa :
- Nilai-nilai demokrasi dapat diambil dari adat istiadat masyarakat Indonesia yang menghormati kesetaraan dan keberagaman. Misalnya adat musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan secara konsensus. Hal ini mengandung nilai inklusivitas dan partisipasi masyarakat.
- Sistem pancasila sebagai dasar negara juga mengakar dari nilai-nilai kekeluargaan, kebersamaan, dan kerukunan antar-golongan yang terdapat dalam budaya lokal Indonesia. Hal ini mendukung terwujudnya demokrasi deliberasi.
- Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan menekankan pentingnya nilai-nilai spiritual seperti keadilan, keamanan, dan kerukunan yang turut menopang terciptanya tatanan politik yang adil bagi seluruh warganya.
- Pendapat saya, prinsip demokrasi seperti itu sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan dapat mendorong terciptanya masyarakat yang inklusif serta memajukan kesejahteraan bersama di tengah keanekaragaman Indonesia.
- Namun prinsip tersebut perlu diaplikasikan dengan tepat tanpa diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan memperhatikan aspirasi rakyat secara luas berdasarkan prinsip HAM universal.
C. Analisis saya mengenai praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia :
- Secara konstitusional, praktik demokrasi Indonesia telah didasarkan pada azas Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin hak asasi warganya.
- Namun dalam implementasinya, masih terjadi kesenjangan antara konstitusi dan praktiknya di lapangan, seperti masih terjadinya pelanggaran HAM dan pelemahan ruang demokrasi.
- Pemilihan umum sering diwarnai oleh politik uang dan aliran-aliran sedangkan partisipasi rakyat jauh dari harapan.
- Otonomi daerah belum maksimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Kebebasan berekspresi dan beragama juga kerap dibatasi dengan regulasi dan praktik tidak proporsional.
- Masih adanya diskriminasi dan pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas seperti Papua.
- Meski ada upaya reformasi hukum, praktik penindakan pelanggaran HAM masa lalu dan konflik agraria masih lemah.
Secara keseluruhan, praktik demokrasi Indonesia saat ini belum sepenuhnya sesuai konstitusi dan menjamin HAM secara optimal. Diperlukan komitmen dan upaya nyata untuk merealisasikan demokrasi yang berkeadilan dan inklusif.
D. Saya melihat kondisi di mana anggota parlemen mengatasnamakan suara rakyat namun melaksanakan agenda politik pribadi mereka yang berbeda dengan kepentingan masyarakat nyata sebagai berikut :
- Hal ini bertentangan dengan esensi demokrasi perwakilan, di mana anggota parlemen dipilih untuk mewakili aspirasi rakyat, bukan kepentingan pribadi mereka.
- Secara normatif, anggota parlemen bertugas menjalankan mandat pemilih untuk memajukan kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu.
- Hal ini dapat melemahkan kredibilitas lembaga perwakilan dan menimbulkan kesenjangan antara elit politik dengan rakyat.
- Saya menilai ini sangat tidak etis dan merugikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Anggota parlemen seharusnya lebih memprioritaskan kepentingan konstituen daripada agenda pribadi.
- Secara ideal, diperlukan reformasi sistem untuk mendorong akuntabilitas langsung anggota parlemen kepada pemilih, antara lain dengan meminta mandat kembali apabila terbukti tidak mewakili rakyat.
- Rakyat perlu lebih kritis memilih pemimpin dan melakukan lobi terus-menerus kepada para wakilnya untuk benar-benar memperjuangkan aspirasi konstituen.
Jadi sikap saya mendesak agar anggota parlemen benar-benar mewakili kepentingan rakyat sebagai wujud demokrasi yang berkeadilan dan bertanggungjawab.
E. Berikut pendapat saya mengenai pihak-pihak yang menggerakan loyalitas rakyat dengan kekuasaan kharismatik berakar tradisi/agama untuk tujuan tidak jelas dan hubungannya dengan HAM di era demokrasi :
- Penggunaan kekuasaan kharismatik untuk manipulasi massa demi kepentingan sepihak merupakan bentuk otoritarianisme yang berbahaya.
- Hal ini dapat menghancurkan nilai demokrasi berbasis reason yang menghargai kedaulatan rakyat atas dasar pemahaman rasional.
- Seharusnya loyalitas rakyat diperoleh melalui pembuktian kinerja nyata untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sentimen emosional semu.
- Pemaksaan kehendak melalui massa tanpa memedulikan prosedur hukum dan HAM jelas bertentangan dengan konsep negara hukum dan demokrasi.
- Pada era demokrasi dewasa, setiap warga berhak atas kebebasan berpikir rasional tanpa tekanan sentimen agar dapat membuat keputusan berdasarkan kepentingan bersama.
- Oleh karena itu, penggunaan simbol agama/tradisi tidak boleh dimonopoli pihak tertentu untuk menutupi kepentingan sepihak dan melanggar kedaulatan serta HAM rakyat.
Sebaiknya kekuasaan diperoleh lewat perjuangan demokratis yang menghargai HAM dan mengedepankan manfaat bersama, bukan sentimen semata. Penyalahgunaan kekuasaan kharismatik perlu dicegah demi menjaga nilai-nilai demokrasi.