Posts made by Fatimatus Sholeha 2312011139

NAMA : FATIMATUS SHOLEHA
NPM : 2312011139

Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim, yang ditandatangani oleh 196 negara pada tahun 2015. Perjanjian ini bertujuan untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C, dan berupaya mencapai 1,5°C, dibandingkan dengan tingkat pra-industri. Subjek hukum dari perjanjian ini adalah negara-negara peserta, yang memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan komitmen-komitmen yang disepakati. Selain itu, subjek hukum lainnya adalah organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang berperan sebagai penjamin dan fasilitator dalam proses negosiasi dan implementasi perjanjian.
NAMA : FATIMATUS SHOLEHA
NPM : 2312011139

Politik luar negeri Indonesia adalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menentukan sikap dan tindakan terhadap negara-negara lain dan organisasi internasional. Politik luar negeri Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, dan kerjasama antarbangsa. Politik luar negeri Indonesia juga mengacu pada Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar moral dalam berhubungan dengan dunia luar.
Politik luar negeri Indonesia memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1. melindungi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kepentingan nasional Indonesia
2. meningkatkan kesejahteraan, kemajuan, dan hak-hak rakyat Indonesia
3. memperjuangkan cita-cita kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah dan mendukung perdamaian dunia
4. mempererat hubungan persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara lain, terutama dengan negara-negara tetangga dan sejawat
5. berperan aktif dalam menciptakan tata dunia baru yang lebih adil, demokratis, dan sejahtera.
Politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui berbagai instrumen, antara lain:
1. diplomasi, yaitu kegiatan komunikasi dan negosiasi antara perwakilan-perwakilan negara untuk mencapai kesepakatan atau penyelesaian masalah
2. kerjasama pembangunan, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pembangunan di berbagai bidang, baik melalui bantuan, pinjaman, investasi, maupun transfer teknologi
3. kerjasama regional dan multilateral, yaitu kegiatan yang melibatkan partisipasi Indonesia dalam organisasi-organisasi internasional atau regional, seperti ASEAN, APEC, OKI, PBB, dll
4. pertahanan dan keamanan, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional maupun regional dari ancaman-ancaman militer maupun non-militer.

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

by Fatimatus Sholeha 2312011139 -

Nama : Fatimatus Sholeha

NPM : 2312011139

KUIS 

1. Hukum internasional dapat dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu hukum internasional publik dan hukum internasional privat.

• Hukum internasional publik adalah cabang hukum internasional yang mengatur hubungan antara negara-negara sebagai subjek utama hukum internasional, serta organisasi internasional, individu, dan kelompok non-negara. Hukum internasional publik mencakup bidang-bidang seperti hak asasi manusia, hukum perang, hukum laut, hukum lingkungan, dan hukum pidana internasional.

• Hukum internasional privat adalah cabang hukum internasional yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang berbeda kewarganegaraan atau domisili di negara-negara yang berbeda. Hukum internasional privat menentukan hukum mana yang berlaku dalam suatu kasus lintas batas, seperti kontrak, warisan, perkawinan, perceraian, dan adopsi.


2. • Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun keamanan. Hukum internasional bersumber dari perjanjian-perjanjian antarnegara, kebiasaan-kebiasaan internasional, putusan-putusan lembaga-lembaga internasional, dan doktrin-doktrin hukum. Hukum internasional bersifat konsensual, artinya berlaku atas dasar persetujuan negara-negara yang terikat olehnya.

• Hukum negara atau hukum nasional adalah hukum yang berlaku di dalam wilayah suatu negara dan mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah, maupun antara warga negara satu dengan lainnya. Hukum negara bersumber dari konstitusi, undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah, putusan-putusan pengadilan, dan doktrin-doktrin hukum. Hukum negara bersifat imperatif, artinya berlaku secara mutlak dan mengikat semua subjek hukum yang ada di dalam negara tersebut.


3. Ada yang berpendapat bahwa perusahaan internasional hanya merupakan subjek hukum nasional, karena mereka didirikan dan diatur oleh hukum negara tertentu. Ada juga yang berpendapat bahwa perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public, karena mereka memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Perdebatan ini belum menemukan titik temu yang memuaskan, karena hukum internasional public sendiri masih berkembang dan mengalami dinamika seiring dengan perkembangan dunia.


4.Menurut hukum internasional, perjanjian internasional public adalah perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum internasional, seperti negara, organisasi internasional, atau gerakan pembebasan nasional, yang mengikat secara hukum dan memiliki efek di bidang hukum internasional. Perjanjian internasional public dapat menyangkut berbagai hal, seperti perdamaian, kerjasama, perdagangan, hak asasi manusia, lingkungan, dan sebagainya.

Untuk menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara, biasanya diperlukan adanya wewenang atau kuasa dari pihak yang berwenang di negara tersebut. Wewenang atau kuasa ini dapat diberikan oleh konstitusi, undang-undang, atau praktik hukum negara tersebut. Pihak yang berwenang ini dapat berupa kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar, atau pejabat lain yang ditunjuk. Dengan menandatangani perjanjian internasional public, pihak yang berwenang tersebut menunjukkan niat baik dan kesediaan untuk mengikuti ketentuan perjanjian tersebut. Namun, penandatanganan perjanjian internasional public belum berarti pengesahan atau ratifikasi perjanjian tersebut. Pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional public memerlukan proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum masing-masing negara.


5. Secara umum, ada dua pendekatan yang dapat diambil, yaitu monisme dan dualisme. Monisme adalah pandangan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum yang tidak dapat dipisahkan. Dalam hal ini, hukum internasional memiliki prioritas lebih tinggi daripada hukum nasional dan harus diimplementasikan secara langsung oleh negara-negara anggota. Dualisme adalah pandangan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda dan otonom. Dalam hal ini, hukum internasional hanya berlaku bagi negara-negara anggota jika mereka telah mengadopsinya menjadi bagian dari hukum nasional mereka melalui proses ratifikasi atau transformasi.

Tidak ada jawaban yang pasti mengenai pendekatan mana yang lebih baik atau harus diikuti oleh suatu negara. Hal ini tergantung pada berbagai faktor, seperti sejarah, budaya, politik, ekonomi, dan kepentingan nasional masing-masing negara. Namun, secara normatif, dapat dikatakan bahwa suatu negara harus menghormati dan mematuhi hukum internasional sebagai bagian dari komunitas global yang saling tergantung dan bertanggung jawab. Hukum internasional bertujuan untuk menciptakan perdamaian, kerjasama, dan keadilan di antara negara-negara, serta untuk melindungi hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan nilai-nilai universal lainnya. Oleh karena itu, suatu negara tidak boleh mengesampingkan atau melanggar hukum internasional demi kepentingan nasionalnya sendiri tanpa alasan yang kuat dan sah. Sebaliknya, suatu negara harus berusaha untuk menyesuaikan dan menyelaraskan hukum nasionalnya dengan hukum internasional, serta untuk berkontribusi dalam pembentukan dan pengembangan hukum internasional yang adil dan efektif.


6. Salah satu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah kasus Laut China Selatan antara Filipina dan Tiongkok. Kasus ini diajukan oleh Filipina ke Mahkamah Arbitrase Internasional pada tahun 2013, dengan mengklaim bahwa klaim Tiongkok atas sebagian besar Laut China Selatan bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Pada tahun 2016, Mahkamah Arbitrase Internasional memutuskan bahwa klaim Tiongkok tidak memiliki dasar hukum dan bahwa Tiongkok telah melanggar hak-hak Filipina dalam hal sumber daya alam, lingkungan, dan kebebasan navigasi. Namun, Tiongkok menolak untuk mengakui atau melaksanakan putusan tersebut, dan terus mempertahankan klaimnya dengan melakukan aktivitas militer dan ekonomi di wilayah tersebut. Kasus ini menunjukkan tantangan dan batasan yang dihadapi oleh lembaga penyelesaian sengketa internasional dalam menangani isu-isu yang bersifat politis dan sensitif.