Pendapat Anda mengenai pentingnya IUCN dan CITES dalam perlindungan spesies sudah tepat, tetapi menurut saya perlu ditambahkan bahwa kedua instrumen tersebut memiliki keterbatasan yang berbeda. Status IUCN menunjukkan tingkat risiko kepunahan berdasarkan bukti ilmiah, tetapi tidak secara langsung menjadi tindakan konservasi di lapangan. Sebaliknya, CITES memiliki mekanisme pengaturan perdagangan internasional, tetapi tidak dapat menangani seluruh penyebab penurunan populasi seperti kehilangan habitat dan fragmentasi hutan. Contohnya pada orangutan, meskipun Pongo pygmaeus tercantum dalam Appendix I CITES, kehilangan habitat dan pembunuhan langsung masih menjadi ancaman. Karena itu, menurut saya keberhasilan konservasi tidak cukup hanya dengan menetapkan status atau Appendix, tetapi harus dilanjutkan dengan perlindungan habitat, penegakan hukum nasional, pemantauan populasi, dan keterlibatan masyarakat.
Kiriman dibuat oleh Yosi Yana Rosidah
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman dalam Appendix CITES merupakan instrumen konservasi yang penting, tetapi keduanya belum cukup untuk menjamin perlindungan penuh terhadap suatu spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen ini saling melengkapi namun memiliki keterbatasan fungsi masing-masing, serta ketimpangan antara status formal dengan kenyataan di lapangan justru terlihat jelas ketika keduanya diuji pada kasus nyata.
IUCN Red List menilai risiko kepunahan berdasarkan kriteria ilmiah kuantitatif seperti populasi, distribusi, dan tren penurunan. Namun pada dasarnya IUCN adalah lembaga penyedia data dan rekomendasi ilmiah, bukan badan hukum yang mengikat. Ia tidak memiliki mekanisme penegakan bagi negara atau individu yang merusak habitat maupun memburu spesies terancam (IUCN, n.d.). Sebaliknya, CITES bersifat mengikat secara hukum antarnegara, tetapi cakupannya terbatas dan hanya pada pengaturan perdagangan internasional melalui sistem Appendix I, II, dan III (CITES, n.d.). Efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas dan kemauan penegakan hukum domestik masing-masing negara anggota, dan sama sekali tidak menjangkau perburuan ataupun perdagangan yang berlangsung di pasar lokal maupun regional dalam satu negara.
Kelemahan struktural ini terlihat gamblang pada kasus salah satu kasus Trenggiling Sunda. Spesies ini berstatus Critically Endangered pada IUCN Red List dan sejak Conference of Parties ke-17 CITES (2016) dinaikkan dari Appendix II menjadi Appendix I, melarang total perdagangan komersial internasionalnya karena populasinya terus menurun akibat perburuan lintas negara (Mongabay Indonesia, 2016). Pada tingkat nasional, spesies ini juga dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999 (WWF Indonesia, n.d.). Namun, penelitian Takandjandji dan Sawitri (2016) dalam Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan menunjukkan bahwa penangkapan dan perdagangan trenggiling tetap berlangsung masif di Indonesia antara tahun 2002–2015, didorong oleh persepsi ekonomi masyarakat yang menganggap satwa ini bernilai jual tinggi meski berstatus dilindungi. Laporan TRAFFIC (organisasi pemantau perdagangan satwa liar internasional) yang menganalisis data penyitaan trenggiling di Indonesia periode 2010–2015 juga menemukan bahwa sebagian besar penyitaan terjadi di Sumatera sebagai titik kumpul utama sebelum diselundupkan ke Malaysia dan Singapura, mengindikasikan jaringan perdagangan ilegal yang terorganisasi dan sulit diberantas meski status perlindungan sudah berlaku (TRAFFIC, n.d.).
Bukti paling mutakhir bahkan memperkuat argumen ini, tepatnya pada November 2024, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan hampir 1,2 ton sisik trenggiling di Sumatera Utara, yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum sendiri (Mongabay Indonesia, 2024). Fakta bahwa perdagangan skala besar semacam ini masih terjadi hampir pada satu dekade setelah status Appendix I CITES berlaku dan bertahun-tahun setelah kategori Critically Endangered disematkan IUCN membuktikan bahwa label konservasi formal tidak otomatis menghentikan jaringan kejahatan satwa liar, apalagi ketika jaringan tersebut justru bersinggungan dengan pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Dengan kata lain, IUCN memberi dasar ilmiah untuk mengukur urgensi, dan CITES memberi kerangka hukum untuk membatasi arus perdagangan lintas negara, tetapi keberhasilan nyata dalam menyelamatkan spesies tetap bergantung pada faktor di luar kedua instrumen itu sendiri, penegakan hukum domestik yang konsisten dan bebas korupsi, pengawasan pasar lokal, serta kesadaran dan pelibatan masyarakat di sekitar habitat spesies tersebut.
Sumber :
CITES. (n.d.). The CITES Appendices. https://cites.org/eng/app/index.php
IUCN. (n.d.). The IUCN Red List of Threatened Species. https://www.iucnredlist.org/
Mongabay Indonesia. (2016). Catatan Akhir Tahun: Manis javanica, Nasibmu Tak Semanis Namamu. https://www.mongabay.co.id/2016/12/28/catatan-akhir-tahun-manis-javanica-nasibmu-tak-semanis-namamu/
Mongabay Indonesia. (2024). Digagalkan, Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Sumatera Utara. https://mongabay.co.id/2024/12/02/digagalkan-perdagangan-12-ton-sisik-trenggiling-di-sumatera-utara/
Takandjandji, M., dan Sawitri, R. (2016). Analisis Penangkapan dan Perdagangan Trenggiling Jawa (Manis javanica Desmarest, 1822) di Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 13(2), 85–101. https://www.pangolinsg.org/wp-content/uploads/sites/4/2018/06/Takandjandji-Sawitri-2016-Arrests-and-hunting-of-the-Javan-Pangolin-in-Indonesia.pdf
TRAFFIC. (n.d.). Penyitaan-Penyitaan Trenggiling di Indonesia 2010–2015. https://www.traffic.org/site/assets/files/1737/penyitaan-penyitaan-trenggiling-di-indonesia-2010-2015.pdf
WWF Indonesia. (n.d.). Trenggiling Sunda (Manis javanica): Manis Namanya, Tak Semanis Nasibnya. https://www.wwf.id/id/blog/trenggiling-sunda-manis-javanica-manis-namanya-tak-semanis-nasibnya-0
IUCN Red List menilai risiko kepunahan berdasarkan kriteria ilmiah kuantitatif seperti populasi, distribusi, dan tren penurunan. Namun pada dasarnya IUCN adalah lembaga penyedia data dan rekomendasi ilmiah, bukan badan hukum yang mengikat. Ia tidak memiliki mekanisme penegakan bagi negara atau individu yang merusak habitat maupun memburu spesies terancam (IUCN, n.d.). Sebaliknya, CITES bersifat mengikat secara hukum antarnegara, tetapi cakupannya terbatas dan hanya pada pengaturan perdagangan internasional melalui sistem Appendix I, II, dan III (CITES, n.d.). Efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas dan kemauan penegakan hukum domestik masing-masing negara anggota, dan sama sekali tidak menjangkau perburuan ataupun perdagangan yang berlangsung di pasar lokal maupun regional dalam satu negara.
Kelemahan struktural ini terlihat gamblang pada kasus salah satu kasus Trenggiling Sunda. Spesies ini berstatus Critically Endangered pada IUCN Red List dan sejak Conference of Parties ke-17 CITES (2016) dinaikkan dari Appendix II menjadi Appendix I, melarang total perdagangan komersial internasionalnya karena populasinya terus menurun akibat perburuan lintas negara (Mongabay Indonesia, 2016). Pada tingkat nasional, spesies ini juga dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999 (WWF Indonesia, n.d.). Namun, penelitian Takandjandji dan Sawitri (2016) dalam Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan menunjukkan bahwa penangkapan dan perdagangan trenggiling tetap berlangsung masif di Indonesia antara tahun 2002–2015, didorong oleh persepsi ekonomi masyarakat yang menganggap satwa ini bernilai jual tinggi meski berstatus dilindungi. Laporan TRAFFIC (organisasi pemantau perdagangan satwa liar internasional) yang menganalisis data penyitaan trenggiling di Indonesia periode 2010–2015 juga menemukan bahwa sebagian besar penyitaan terjadi di Sumatera sebagai titik kumpul utama sebelum diselundupkan ke Malaysia dan Singapura, mengindikasikan jaringan perdagangan ilegal yang terorganisasi dan sulit diberantas meski status perlindungan sudah berlaku (TRAFFIC, n.d.).
Bukti paling mutakhir bahkan memperkuat argumen ini, tepatnya pada November 2024, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan hampir 1,2 ton sisik trenggiling di Sumatera Utara, yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum sendiri (Mongabay Indonesia, 2024). Fakta bahwa perdagangan skala besar semacam ini masih terjadi hampir pada satu dekade setelah status Appendix I CITES berlaku dan bertahun-tahun setelah kategori Critically Endangered disematkan IUCN membuktikan bahwa label konservasi formal tidak otomatis menghentikan jaringan kejahatan satwa liar, apalagi ketika jaringan tersebut justru bersinggungan dengan pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Dengan kata lain, IUCN memberi dasar ilmiah untuk mengukur urgensi, dan CITES memberi kerangka hukum untuk membatasi arus perdagangan lintas negara, tetapi keberhasilan nyata dalam menyelamatkan spesies tetap bergantung pada faktor di luar kedua instrumen itu sendiri, penegakan hukum domestik yang konsisten dan bebas korupsi, pengawasan pasar lokal, serta kesadaran dan pelibatan masyarakat di sekitar habitat spesies tersebut.
Sumber :
CITES. (n.d.). The CITES Appendices. https://cites.org/eng/app/index.php
IUCN. (n.d.). The IUCN Red List of Threatened Species. https://www.iucnredlist.org/
Mongabay Indonesia. (2016). Catatan Akhir Tahun: Manis javanica, Nasibmu Tak Semanis Namamu. https://www.mongabay.co.id/2016/12/28/catatan-akhir-tahun-manis-javanica-nasibmu-tak-semanis-namamu/
Mongabay Indonesia. (2024). Digagalkan, Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Sumatera Utara. https://mongabay.co.id/2024/12/02/digagalkan-perdagangan-12-ton-sisik-trenggiling-di-sumatera-utara/
Takandjandji, M., dan Sawitri, R. (2016). Analisis Penangkapan dan Perdagangan Trenggiling Jawa (Manis javanica Desmarest, 1822) di Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 13(2), 85–101. https://www.pangolinsg.org/wp-content/uploads/sites/4/2018/06/Takandjandji-Sawitri-2016-Arrests-and-hunting-of-the-Javan-Pangolin-in-Indonesia.pdf
TRAFFIC. (n.d.). Penyitaan-Penyitaan Trenggiling di Indonesia 2010–2015. https://www.traffic.org/site/assets/files/1737/penyitaan-penyitaan-trenggiling-di-indonesia-2010-2015.pdf
WWF Indonesia. (n.d.). Trenggiling Sunda (Manis javanica): Manis Namanya, Tak Semanis Nasibnya. https://www.wwf.id/id/blog/trenggiling-sunda-manis-javanica-manis-namanya-tak-semanis-nasibnya-0