གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Putri Ayu Bestari

MKU PKN 2F -> forum tanggapan artikel

Putri Ayu Bestari གིས-
Nama: Putri Ayu Bestari
Npm: 2313053177
Kelas: 2F

Artikel yang ditulis oleh M. agus santoso dengan judul "perkembangan konstitusi di Indonesia" ini membahas tentang perubahan-perubahan konstitusi yang ada dari tahun 1945 hingga saat ini.dalam artikel tersebut pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif sedangkan sumber datanya berupa data sekunder analisisnya menggunakan deskripsi kualitatif dan sentral kajiannya adalah perkembangan konstitusi di Indonesia merupakan kajian hukum tata negara.

Dalam penelitiannya M. agus santoso menjelaskan tahapan-tahapan terjadinya perubahan konstitusi dan penyebab dilakukanya perubahan atau penyempurnaan konstitusi tersebut. didalam artikel tersebut juga menjelaskan bahwa terjadi beberapa tahapan atau periode perubahan dan penyempurnaan konstitusi di Indonesia mulai dari tahun 1945 hingga saat ini. singkatnya pada Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang-
Undang Dasar 1945 atau setelah terjadinya 4 tahapan perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara cukup berhati-hati dan tidak tergesa gesa menghasilkan keputusan yang sangat sentral.

Perubahan UUD 1945 ini dinilai sangat efektif dan sesuai dengan tujuan nasional terutama karena adanya Keberadaan lembaga
negara yang sejajar, yaitu lembaga ekskutif
(pemerintah), lembaga legislatif (MPR,
yang terdiri dari DPR dan DPD), lembaga
Yudikatif (MA, MK dan KY), dan lembaga auditif (BPK). hal ini membuat kedudukan lembaga mempunyai peranan yang lebih jelas dibandingkan pada periode sebelumnya, demokrasi di Indonesia juga menjadi semakin berjalan dengan baik yang ditandai dengan masa jabatan presiden yang hanya 2 periode saja ( 5 tahun per 1 periode) dan dipilih langsung oleh rakyat,selain itu peraturan otonomi daerah juga menjadi semakin rinci yang membuat pemerataan di Indonesia semakin terjamin.

Artikel yang ditulis M.Agus Santoso ini mengandung penjelasan sangat baik dapat membawa dampak positif bagi para pembacanya, juga dapat memberi pemahaman luas tentang Konstitusi dan perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia.

MKU PKN 2F -> Aktivitas pertemuan 5

Putri Ayu Bestari གིས-
Nama: Putri Ayu Bestari
Npm: 2313053177
Kelas: 2F

Alasan mengapa perlu adanya konstitusi adalah karena pada dasarnya konstitusi adalah sebuah hukum tertinggi dalam sistem hukum negara.
Konstitusi juga bertujuan untuk mengawasi dan menjadi pedoman serta membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah, konstitusi sangat penting dimiliki oleh suatu negara karena tanpa adanya konstitusi maka sebuah negara tidak akan memiliki kepastian dalam dasar hukum.Hal ini dapat membuat negara tersebut menjadi tidak terkendali dan dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak kepada warga negaranya.

Pelanggaran konstitusi juga banyak dijumpai  yaitu pelanggaran kebebasan berpendapat, pelanggaran terhadap pembagian kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran proses hukum dsb.
Salah satu contoh pelanggaran konstitusi  berupa tindakan diskriminasi terhadap hak asasi manusia yaitu suatu pemerintah atau lembaga negara melakukan kejahatan terhadap seseorang atau sekelompok orang atas dasar ras,agama,suku,jenis kelamin,atau faktor-faktor lain yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Misalnya, penerapan kebijakan atau peraturan yang membatasi hak-hak individu atau kelompok tertentu tanpa alasan yang sah dan obyektif dianggap sebagainya pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supermasi hukum yang tertuang dalam konstitusi.

Oleh karena itu, konstitusi sangat penting bagi sebuah negara karna konstitusi dapat mengatur dan menjadi pembatas kewenangan pemerintah dan masyarakat guna menjamin hak-hak warga negara serta melindungi hak warga negaranya.